Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022."Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti."Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim)," kata Nurcahyo.Simak selengkapnya dalam video berikut!Penulis: Kiki SafitriVideo Jurnalis: Xena OliviaPenulis Naskah: Nabilah HudaVideo Editor: Destri Abdi SaputroProduser: Ervan Yudhi Tri Atmoko#Hukum #Korupsi #NadiemMakarim #NadiemMakarimTersangka #Chromebook #Kemendikbud #JernihkanHarapanArtikel: https://nasional.kompas.com/read/2025/09/04/15491251/kejagung-tetapkan-nadiem-makarim-tersangka-kasus-korupsi-chromebook?source=headline