Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.Penetapan ini dilakukan setelah hasil pendalaman, pemeriksaan terhadap sekitar 120 saksi, dan 4 ahli yang turut diperiksa dalam perkara ini.Kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2020-2022, saat Kemendikbudristek melakukan pengadaan laptop untuk siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun.Simak selengkapnya dalam video berikut!Penulis: Dini DaniswariPenulis Naskah: Wiyudha Betha DinaragisNarator: Wiyudha Betha DinaragisVideo Editor: Fathir RohmanProduser: Yusuf Reza Permadi#Hukum #Korupsi #NadiemMakarim #KejaksaanAgung #KorupsiNadiemMusic: Missing Persons - Jeremy BlakeArtikel terkait:https://www.kompas.com/jawa-timur/read/2025/09/04/164121788/nadiem-makarim-tersangka-korupsi-pengadaan-laptop-ini-penjelasan