Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Sekar Banjaran Aji membantah bahwa clientnya Delpedro Marhaen adalah perusuh saat unjuk rasa 25 sampai 31 Agustus 2025.“Bagaimana polisi yang sebagai penegak hukum memframing para klien kami bahwa para klien kami adalah perusuh, bahkan dalam beberapa statementnya Polri tegas menyebut bahwa menangkap sekian banyak perusuh,” kata Sekar saat konferensi pers di LBHI, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2025).Menurutnya, kata perusuh tak pantas diberikan kepada Delpedro Dkk.Karena kata dia, mereka hanya menyampaikan aspirasi dan suara rakyat yang dilindungi oleh UU pasal 28 F.Simak selengkapnya dalam video berikut ini:Video Jurnalis: Dimas Nanda KrisnaPenulis Naskah: Dimas Nanda KrisnaVideo Editor: Dimas Nanda KrisnaProduser: Monica Arum#news #DelPedro #Lokataru #UnjukRasaRicuh #Advokat #vjl