Perhitungan pajak progresif kendaraan bermotor sebenarnya mudah jika Anda tahu rumusnya. Intinya, semakin banyak kendaraan yang Anda miliki, dan tercatat atas nama serta alamat yang sama, maka pajak yang harus dibayar akan semakin besar. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 Pasal 10 ayat 1b, pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya bisa mencapai maksimal 6%. Untuk menghitungnya, tarif pajak dikalikan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk mendapatkan pokok PKB. Jumlah ini kemudian ditambah dengan opsen sebesar 66%.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/DO7dbMyDric
- https://youtu.be/Nnys7-BhHzE
- https://youtu.be/zT4QlSyW6_s
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Editor : Carolus Dori
Penulis Artikel : Erwin Setiawan
Editor : Aditya Maulana
Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala
Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala
#BreakingNews #News #NewsUpdate #Indonesia #PajakKendaraan #PajakProgresif #PajakProgresifKendaraan #PajakKendaraanIndonesia #CaraMenghitungPajakProgresif #CaraMenghitungPajakProgresifKendaraan #ApaItuPajakProgresif #BeaBalikNamaKendaraanBermotor #KendaraanBaru #BiayaPajakKendaraan #BeritaHariIni #Kompascom #KompasOtomotif #JernihMemilih