Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah akan mengambil langkah hukum pidana terhadap dua anggota Brimob, yaitu Kompol Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, dalam kasus rantis Brimob melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan.Adapun Bripka Rohmat merupakan sopir rantis pelindas Affan, sedangkan Kompol Kosmas duduk di samping Bripka Rohmat."Terhadap dua orang yang sudah diberikan keputusan etik itu, selanjutnya akan diambil satu langkah hukum pidana," kata Yusril pada Senin (8/9/2025) di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan.Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya mengambil langkah hukum yang tegas terhadap masyarakat, tetapi juga terhadap aparatur negara yang melanggar hukum."Pemerintah tidak saja mengambil langkah hukum yang tegas kepada masyarakat yang bersalah, tapi pemerintah juga mengambil satu langkah hukum yang tegas terhadap aparatur penegak hukum yang melakukan kesalahan di lapangan," papar Yusril.Sebelum menjalani proses pidana, Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat sudah menjalani sidang etik. Kompol Kosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat, sedangkan Bripka Rohmat dihukum demosi selama tujuh tahun.Penulis: Siti Laela MalhikmahVideo Jurnalis: Siti Laela MalhikmahProduser: Nursita SariVideo Editor: Siti Laela Malhikmah#hukum #kriminal #AffanKurniawan #RantisBrimobLindasOjol #OjolDilindasRantisBrimob #vjlab