Menurut Yannes Martinus Pasaribu, pengamat otomotif dari ITB, struktur pajak mobil di Indonesia kembali menjadi perhatian. Berbeda dengan negara tetangga, Indonesia masih menganggap mobil sebagai barang mewah, sehingga harganya melambung tinggi. Yannes menjelaskan bahwa pajak mobil di Indonesia bisa mencapai 40ri harga jual. Ini disebabkan oleh berbagai lapisan pajak, termasuk PPnBM, yang tidak diterapkan di Malaysia atau Thailand. Akibatnya, masyarakat menanggung biaya yang jauh lebih besar. Harga mobil di luar negeri lebih terjangkau, sehingga banyak orang bisa membelinya. Sebaliknya, konsumen di Indonesia semakin tertekan dengan harga yang mahal.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/DO7dbMyDric
- https://youtu.be/Nnys7-BhHzE
- https://youtu.be/zT4QlSyW6_s
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Jurnalis: Carolus Dori
Video Editor : Carolus Dori
Penulis Artikel : Muh. Ilham Nurul Karim
Editor : Azwar Ferdian
Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala
Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala
#BreakingNews #News #NewsUpdate #Indonesia #PajakKendaraan #PajakKendaraanIndonesia #EkonomiIndonesia #OtomotifIndonesia #PPnBM #PajakMobilIndonesia #PajakBarangMewah #MobilBekas #HargaMobilBekas #BiayaPajakKendaraan #BeritaHariIni #Kompascom #KompasOtomotif #JernihMemilih