Kenaikan pangkat dan jabatan enam perwira polisi yang terlibat kasus Ferdy Sambo menuai kritik – 'Mencederai rasa keadilan'

Sumber gambar, ADITYA AJI/AFP via Getty Images
Enam perwira polisi yang pernah terseret kasus Ferdy Sambo dilaporkan sudah kembali bertugas dan sebagian dari mereka baru saja memperoleh promosi jabatan dan kenaikan pangkat.
Tak ada yang keliru dalam prosedur ini, tapi pengamat kepolisian mempertanyakan nilai kepantasannya.
Polri mengatakan promosi dan pemberian jabatan itu sudah berdasarkan "rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti)".
Siapa saja perwira tersebut?
1. Budhi Herdi Susianto

Sumber gambar, Kompas.com
Budhi Herdi menyebut penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan sudah sesuai prosedur kronologis.
Pernyataan Budhi kemudian menimbulkan pertanyaan publik, berujung pada terbongkarnya rekayasa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Padahal, saat olah TKP para penyelidik yang berada di bawah pimpinan Budhi Herdi mendapatkan intervensi dari Sambo, kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Budhi dimutasi dari jabatan kapolres Jakarta Selatan menjadi perwira Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Waktu berlalu, sekarang Budhi resmi memperoleh promosi jabatan Karo Watpres Polri dari Kabag Yanhak Rowatpers SSDM Polri. Pangkatnya naik dari Komisaris Besar menjadi Brigadir Jenderal.
2. Murbani Budi Pitono

Sumber gambar, Tribunnews.com
Kombes Murbani menjalani sidang etik terkait kasus Sambo dan disebut melakukan "wujud perbuatan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas". Ia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela.
Kombes Murbani kena sanksi demosi yang disertai mutasi selama setahun ke Yanma Polri.
Murbani yang awalnya menjabat Kabag Renmin Divisi Propam Polri saat kasus Sambo terjadi, sekarang ia memperoleh jabatan Irbidjen SDM II Itwil III Itwasum Polri.

BBC News Indonesia hadir di WhatsApp.
Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

3. Denny Setia Nugraha Nasution

Sumber gambar, Kolase Tribunnews.com
Kombes Denny Nasution menjabat Sesro Paminal Divisi Propam Polri, kemudian dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri buntut kasus Sambo.
Sama seperti dua perwira yang disebut sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit menyebut personelnya ini diperiksa "terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP".
Sejak Desember 2024, Denny diberi jabatan Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.
4. Susanto
Ketika terjadi kasus Ferdy Sambo, Kombes Susanto menjabat sebagai Kepala Bagian Gakkum Roprovost Divisi Propam Polri. Ia menjalani sanksi sebagai tahanan khusus selama 29 hari serta demosi tiga tahun.
Susanto disebut terlibat masalah kode etik karena dugaan tindakan untuk merusak dan menghilangkan barang bukti.
Tapi Saat ini ia mendapat jabatan baru sebagai penyidik tindak pidana madya Tk. II di Bareskrim Polri.
Dalam satu persidangan, Susanto membuat klaim dibohongi oleh Ferdy Sambo.
5. Chuck Putranto

Sumber gambar, Kompas.Com
Komisaris Chuck Putranto terjerat masalah kode etik dalam kasus perintangan penyidikan dalam kasus Ferdy Sambo. Saat itu posisinya sebagai Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Bekas sekretaris pribadi Ferdy Sambo ini sempat dijatuhi sanksi pemecatan secara tidak hormat. Tapi ia mengajukan banding. Hasilnya, pemecatannya dibatalkan dan ia disanksi demosi setahun.
Sekarang ia memperoleh jabatan baru sebagai Pamen Polda Metro Jaya per 1 Agustus 2024. Pangkatnya naik dari Kompol menjadi AKBP.
6. Handik Zusen
Saat kasus Ferdy Sambo berproses, AKBP Handik menjabat sebagai Kepala Sub-Direktorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya. Ia terseret kasus ini karena dugaan ikut memberi kesan baku-tembak saat pembunuhan Brigadir Yosua terjadi.
Ia sempat ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok karena tuduhan pelanggaran kode etik dan juga kena demosi.
Sejak 2023, ia menjabat Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri.

Sumber gambar, ADITYA AJI/AFP via Getty Images
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho mengatakan promosi untuk enam perwira merupakan kebijakan pimpinan Polri. Keputusan ini diambil melalui rapat Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan (Wanjak) Polri.
"Tentunya kebijakan pimpinan dalam memberikan reward maupun punishment akan dilaksanakan berdasarkan rapat dewan Wanjak. Rapat dewan panja itulah yang memutuskan bagaimana seseorang bisa mendapatkan reward atau putusan (sanksi) terhadap apa yang telah dilakukan," kata Sandi kepada wartawan, Senin (09/12).
"Tentu saja juga kalau sudah dilaksanakan putusannya, maka dianggap sudah selesai. Yang memutuskan dalam hal ini adalah rapat Dewan Wanjak," kata Sandi dikutip dari Kompas.
Nilai kepantasan dipertanyakan
Menurut pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, penugasan kembali dan promosi bagi personel polisi yang terlibat kasus Sambo "tidak melanggar prosedur".
"Karena seseorang yang sudah menjalani dan menuntaskan sanksi tentu berhak juga untuk dipromosikan," kata Bambang, Selasa (10/12).
Namun, kata dia, soal kepantasan memperoleh promosi itu, masyarakat bisa menilai dengan ukuran etik dan moralnya sendiri.
Ia bertanya-tanya urgensi kenaikan pangkat dan pengisian jabatan oleh personel polisi ini. Ia juga mempertanyakan apakah tidak ada personel yang memiliki rekam jejak yang bersih untuk mengisi jabatan dan promosi tersebut.
Bambang bilang, tindakan memberi jabatan dan promosi ini "mengkonfirmasi impunitas di tubuh Polri".
"Sekaligus mencederai rasa keadilan masyarakat umum, maupun mendegradasi spirit personel yang masih memiliki integritas," katanya.
Dalam kasus lainnya, polisi Rudy Soik justru disanksi demosi di luar wilayah dan pemecatan karena diduga sedang membongkar praktik mafia BBM bersubsidi yang dibekingi anggota polisi tertentu.
Beberapa tahun belakangan, Kepolisian juga mengakui di insititusinya 400 jajaran perwira menengah polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) belum mendapatkan posisi struktural alias menganggur.
Bagaimana prinsip kenaikan pangkat anggota polisi?
Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri No.3/2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara RI.
Kenaikan pangkat diberikan setingkat lebih tinggi kepada anggota polisi sebagai penghargaan yang diberikan atas dasar prestasi kerja dan pengabdiannya terhadap negara.
Ada empat kenaikan pangkat yang diatur: Kenaikan pangkat reguler, pengabdian, luar biasa , dan anumerta.
Kenaikan pangkat reguler diberikan secara berkala periode 1 Januari atau 1 Juli, kecuali kenaikan pangkat ke dan ke dalam golongan Pati Polri.

Sumber gambar, Getty Images
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Kenaikan pangkat pengabdian diberikan pada polisi yang akan pensiun antara satu sampai tiga bulan sebelumnya.
Kenaikan pangkat luar biasa ini tidak terikat periode dan dapat diberikan satu kali dalam dinas, begitupula kenaikan pangkat anumerta.
Menurut regulasi ini, kenaikan pangkat anggota polisi dilaksanakan dengan prinsip-prinsip:
- legalitas, yaitu penyelenggaraan Administrasi Kenaikan Pangkat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- akuntabel, yaitu penyelenggaraan Administrasi Kenaikan Pangkat dapat dipertanggungjawabkan;
- obyektif, yaitu penyelenggaraan Administrasi Kenaikan Pangkat dilaksanakan sesuai dengan kompetensi, prestasi, dedikasi dan jasa-jasa Anggota Polri;
- transparan, yaitu penyelenggaraan Administrasi Kenaikan Pangkat dilaksanakan secara terbuka;
Baca Juga:
- Ferdy Sambo: MA batalkan hukuman mati pembunuh Brigadir Yosua, apa reaksi pemerintah dan pakar hukum?
- Skenario apa saja yang bisa ditempuh Ferdy Sambo untuk mendapat keringanan hukuman?
- Anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara, terbukti halangi penyidikan kematian Brigadir Yosua
- selektif, yaitu penyelenggaraan Administrasi Kenaikan Pangkat dilaksanakan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan melalui sidang DPK;
- berkeadilan, yaitu penyelenggaraan Administrasi Kenaikan Pangkat dilaksanakan atas dasar prestasi/dedikasi dan menjamin memperoleh kesempatan yang sama dalam kenaikan Pangkat;
- konsisten, yaitu penyelenggaraan Administrasi Kenaikan Pangkat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh siapapun dan dalam kondisi apapun; dan
- komitmen, yaitu penyelenggaraan Administrasi Kenaikan Pangkat dilaksanakan sesuai ketentuan persyaratan kepangkatan dengan penuh tanggung jawab dari level yang terendah sampai yang tertinggi