KOMPAS.com - Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek dua kali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Dalam pemeriksaan keduanya, Selasa 15 Juli 2025, Nadiem diperiksa selama kurang lebih 10 jam, mulai dari pukul 08.59 WIB hingga sekitar pukul 18.06 WIB.
Sementara itu, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Dikutip dari Kompas.com, keempat orang ini adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.
“Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Baca juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Laptop Chromebook Kemendikbudristek
Peran Nadiem terungkap dalam kasus pengadaan dengan anggaran Rp 9,3 triliun ini. Status Nadiem memang masih saksi, tapi ia banyak bersinggungan dengan empat tersangka yang diumumkan penyidik.
Nadiem disebutkan telah merencanakan pengadaan laptop berbasis Chromebook sebelum dirinya resmi menjadi menteri pada Oktober 2019.
“Bahwa sebagai konsultan teknologi, Ibrahim Arief sudah merencanakan bersama-sama dengan Nadiem Makarim sebelum menjadi Mendikbudristek untuk menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK Tahun 2020-2022,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa.
Perencanaan ini juga sudah dibahas Nadiem bersama dengan Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kelak menjadi staf khususnya.
Ketiganya bahkan membuat grup WhatsApp khusus untuk membahas soal pengadaan laptop berbasis Chromebook ini.
“Pada bulan Agustus 2019 bersama-sama dengan NAM, Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’,” kata Qohar dikutip dari Kompas.com.
Selanjutnya, melalui grup WA ini, Nadiem dan kedua bakal stafsus sudah membahas rencana pengadaan Chromebook yang akan dilakukan setelah Nadiem dilantik sebagai Mendikbudristek.
Dua bulan setelah grup ini dibuat, tepatnya 19 Oktober 2019, Nadiem resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud yang pada tahun 2021 nomenklatur diubah menjadi Mendikbudristek.
Usai menjadi menteri, Nadiem sempat menemui perwakilan Google untuk membahas soal pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Pertemuan ini terjadi pada Februari dan April 2020.
Saat itu, Nadiem menemui WKM dan PRA dari Google.
Pertemuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh stafsus Nadiem, Jurist Tan, pada waktu yang tidak disebutkan penyidik.
Hasil pembicaraan Jurist dengan pihak Google ini menghasilkan co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
“Selanjutnya Jurist Tan menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek dalam rapat-rapat yang dihadiri oleh HM selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, dan Mulatsyah selaku Direktur SMP di Kemendikbudristek,” lanjut Qohar.
Kemudian pada tanggal 6 Mei 2020, Nadiem disebutkan memberikan arahan kepada empat tersangka ini melalui Zoom meeting.
“Dalam rapat Zoom meeting yang dipimpin oleh Nadiem, yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google,” ujar Qohar.
Hal ini menjadi pernyataan sebab Kemendikbud belum melakukan proses lelang untuk program digitalisasi pendidikan ini.
Arahan Nadiem ini dijalankan oleh keempat tersangka dengan cara mereka masing-masing, mulai dari mempengaruhi pejabat lainnya hingga membuat kajian teknis yang mengarahkan pemilihan produk Google.
Baca juga: Peran Nadiem Makarim dalam Korupsi Chromebook Diungkap Kejagung, meski Bukan Tersangka