Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tangkap Pemilik Akun Medsos Terkait Dugaan Penghasutan Aksi Penggerudukan Rumah Anggota DPR

Kompas.com - 04/09/2025, 07:27 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap sejumlah orang yang diduga menjadi pelaku penghasutan aksi penggerudukan rumah anggota DPR.

Salah satunya adalah pasangan suami istri yyang diduga menghasut aksi penggerudukan rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui media sosial.

Ada juga pemilik akun yang menyebarkan konten provokatif di TikTok berupa ajakan penjarahan terhadap rumah sejumlah tokoh publik

Baca juga: Polisi Ungkap Peran 6 Admin Medsos Penghasut Aksi Anarkistis di Jakarta

Pasutri Penghasut Penggerudukan Rumah Sahroni Ditangkap

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan suami berinisial SB (35) menggunakan akun Facebook bernama Nannu, sementara sang istri G (20) mengoperasikan akun bernama Bambu Runcing.

“Modus operandi yang bersangkutan, yaitu membuat dan mengunggah konten yang menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, mentransmisikan informasi elektronik milik orang lain, dan menghasut supaya melakukan aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook,” ujar Himawan di Jakarta, Rabu (3/9/2025) malam.

Pelaku SB diketahui mengunggah ajakan melalui grup Facebook Jual Beli Cilincing yang memiliki 86.900 anggota.

Baca juga: Admin Medsos Ditangkap Usai Sebar Tutorial Bom Molotov dan Provokasi Pelajar untuk Anarkis

Sementara pelaku G membagikan ajakan serupa di grup Loker Daerah Sunter Jakarta Utara dengan 9.100 anggota.

Selain itu, SB juga menjadi admin grup WhatsApp bernama Kopi Hitam yang kemudian berganti nama menjadi BEM RI dan ACAB 1312 dengan total 192 anggota.

“Grup WhatsApp tersebut yang digunakan untuk mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Ahmad Sahroni,” jelas Himawan.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 160 dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Unggah Konten Provokatif, Pemilik Akun TikTok Ditangkap

Selain menangkap pasutri, penyidik juga mengamankan seorang pria berinisial IS (39), karyawan swasta, yang diduga membuat konten provokatif di TikTok berupa ajakan penjarahan terhadap rumah sejumlah tokoh publik.

Penangkapan dilakukan IS sendiri baru dilakukan pada Senin (1/9/2025) lalu.

Dalam konferensi pers, Brigjen Pol Himawan menjelaskan modus yang digunakan oleh terduga pelaku.

"Modus operandi tersangka adalah membuat dan mengunggah konten video melalui akun TikTok miliknya dengan tujuan menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok tertentu berdasarkan kebangsaan, serta menghasut massa untuk melakukan penjarahan," jelasnya.

Akun TikTok @hs02775 yang dikelola IS diketahui telah memiliki 2.281 pengikut.

Halaman:


Terkini Lainnya
Konsultasi Hukum dengan Polda Metro, TNI Siapkan Langkah Tegas terhadap Ferry Irwandi
Konsultasi Hukum dengan Polda Metro, TNI Siapkan Langkah Tegas terhadap Ferry Irwandi
Jawa Barat
11 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Wakatobi Malah Jadi Anggota DPRD
11 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Wakatobi Malah Jadi Anggota DPRD
Sulawesi Selatan
Daftar Menteri Kena Reshuffle Prabowo, Sri Mulyani hingga Budi Arie
Daftar Menteri Kena Reshuffle Prabowo, Sri Mulyani hingga Budi Arie
Jawa Tengah
Prabowo Reshuffle Kabinet, Apakah Sri Mulyani Mengundurkan Diri?
Prabowo Reshuffle Kabinet, Apakah Sri Mulyani Mengundurkan Diri?
Jawa Timur
Jadwal KRL Jogja–Solo Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jadwal KRL Jogja–Solo Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jawa Tengah
Jadwal KRL Solo–Jogja Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jadwal KRL Solo–Jogja Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jawa Tengah
Profil dan Daftar Kekayaan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
Profil dan Daftar Kekayaan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
Kalimantan Timur
Fakta Baru Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Fakta Baru Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Jawa Barat
PAC Kebumen dan Banyumas Sepakat, Pinka Calon Terkuat Ketua DPD PDI-P Jateng
PAC Kebumen dan Banyumas Sepakat, Pinka Calon Terkuat Ketua DPD PDI-P Jateng
Jawa Tengah
7 Fakta Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Ditangkap Saat Tidur di Rumah Baru
7 Fakta Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Ditangkap Saat Tidur di Rumah Baru
Jawa Tengah
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat: Fokus Akselerasi Ekonomi
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat: Fokus Akselerasi Ekonomi
Jawa Timur
Kasus Filisida Bandung: Menteri PPPA Ajak Warga Lebih Peka, Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu
Kasus Filisida Bandung: Menteri PPPA Ajak Warga Lebih Peka, Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu
Jawa Barat
Mensesneg: Sri Mulyani Bukan Mundur, Presiden Prabowo yang Putuskan Pergantian
Mensesneg: Sri Mulyani Bukan Mundur, Presiden Prabowo yang Putuskan Pergantian
Jawa Timur
Link Nonton Timnas Indonesia vs Lebanon di SCTV, Indosiar dan Vidio, Kickoff 20.30 WIB
Link Nonton Timnas Indonesia vs Lebanon di SCTV, Indosiar dan Vidio, Kickoff 20.30 WIB
Kalimantan Timur
Profil dan Daftar Kekayaan Mukhtarudin, Menteri P2MI Pengganti Abdul Kadir Karding
Profil dan Daftar Kekayaan Mukhtarudin, Menteri P2MI Pengganti Abdul Kadir Karding
Kalimantan Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau