Penulis
KOMPAS.com - Modus kejahatan di internet muncul dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah phishing.
Diberitakan Kompas.com, 11 Maret 2021, phishing merupakan kejahatan siber yang menargetkan informasi atau data sensitif korban melalui email, unggahan media sosial, atau pesan teks.
Pelaku phishing akan menyisipkan link atau tautan di dalam narasi yang mereka sebarkan, dan menggiring korban agar mengeklik tautan tersebut.
Isi tautan tersebut umumnya permintaan untuk mengisi informasi pribadi, seperti nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor rekening, nomor jaminan sosial, atau informasi login media sosial.
Contoh link phishing
Salah satu modus phishing yang banyak beredar di media sosial adalah dengan memanfaatkan informasi mengenai bantuan yang diberikan oleh pemerintah.
Belum lama ini, beredar sebuah informasi di media sosial Facebook yang menyebutkan adanya bantuan Rp 1.200.000 bagi pemilik Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Informasi itu mengeklaim, bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kompensasi kebijakan di rumah saja atau pembatasan mobilitas yang diterapkan selama pandemi Covid-19.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (4/1/2022) berikut narasi phishing yang mengatasnamakan bantuan Rp 1.200.000 untuk kompensasi di rumah saja:
Maaf izin tag bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi gelombang selanjutnya Per Tgl 20 Desember sebesar Rp. 1.200.000 untuk biaya # bantuan Dirumah saja.
Silakan cek melalui link berikut : https://bit[dot]ly/3Bspxxx
Stayhome jangan lupa pakai masker & jaga jarak
Tautan yang disertakan dalam unggahan tersebut mengarah ke sebuah laman situs yang meminta pengunjung memasukkan e-mail/nomor HP, kata sandi, dan tanggal lahir untuk masuk ke akun Facebook.
Beredar informasi bantuan kompensasi di rumah saja sebesar Rp 1.200.000. Informasi tersebut hoaks.Bantahan dari Kemensos
Kepala Biro Humas Kementerian Sosial Hasim membantah adanya bantuan kompensasi di rumah saja sebesar Rp 1.200.000.