Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
SETIAP kali publik terhenyak oleh kasus kekerasan di sekolah, kita seperti menonton tayangan ulang dari film lama yang tak pernah usai.
Perundungan, pemukulan, pelecehan, bahkan penganiayaan di lingkungan pendidikan kembali berulang, meninggalkan luka pada anak-anak yang seharusnya menjadi generasi harapan bangsa.
Belum reda kasus di SMA 72 Jakarta yang menelan sejumlah korban luka karena bullying, muncul lagi peristiwa serupa di sekolah lain. Polanya sama: pelaku sering kali sebaya, sementara pihak sekolah gagap menanganinya.
Semua sibuk menenangkan keadaan, mencari penyelesaian kekeluargaan, tetapi lupa bahwa di balik setiap luka ada hukum yang dilanggar, dan ada masa depan yang dirusak.
Fenomena ini menunjukkan bahwa pendidikan kita menghadapi krisis paling mendasar: kehilangan jati diri kemanusiaan.
Sekolah yang semestinya menjadi ruang aman untuk belajar justru berubah menjadi ladang kekerasan yang dilegalkan oleh budaya diam dan kompromi.
Dalam idealitasnya, sekolah adalah ruang pertumbuhan moral, tempat anak-anak belajar mengenal nilai, menghargai perbedaan, dan membangun empati.
Baca juga: Insiden SMAN 72 Jakarta, Mengapa Bullying Masih Menghantui Ruang Kelas Kita?
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Banyak sekolah kini menjadi ruang represif yang diwarnai ketakutan, baik di antara siswa maupun guru.
Anak-anak belajar di bawah tekanan kompetisi, bukan kolaborasi. Mereka dituntut berprestasi akademik tanpa diarahkan mengelola emosi dan perasaan.
Pendidikan emosional dan sosial tidak mendapat ruang proporsional, padahal justru itulah fondasi karakter bangsa.
Guru yang seharusnya menjadi teladan moral sering kali kewalahan menghadapi generasi yang hidup dalam tekanan media sosial dan lingkungan digital yang kejam.
Dalam beberapa kasus, guru tak jarang menjadi pelaku kekerasan, baik verbal, fisik, maupun psikis dengan alasan “mendidik”.
Budaya kekerasan di sekolah kita lahir dari warisan otoritarianisme yang tak pernah benar-benar dihapus.
Dalam banyak lingkungan pendidikan, disiplin masih identik dengan hukuman fisik. Anak yang dianggap nakal sering dipukul, ditampar, atau dipermalukan di depan kelas. Semua dilakukan atas nama “pembinaan”, seolah penderitaan adalah bagian dari pendidikan karakter.
Masalahnya bukan hanya pada tindakan kekerasan, tetapi pada pembenaran sosial yang melingkupinya.
Banyak orangtua masih percaya bahwa hukuman keras adalah jalan satu-satunya untuk membentuk anak yang tangguh. Bahkan, sebagian siswa yang menjadi korban justru merasa wajar diperlakukan kasar, karena sudah “tradisi” di sekolah.
Inilah bentuk kekerasan yang paling berbahaya, ketika korban tidak lagi sadar bahwa ia menjadi korban.
Padahal, dalam perspektif hukum, tidak ada alasan pembenaran bagi segala bentuk kekerasan di dunia pendidikan.