Kolom Biz
Konten ini merupakan Kerjasama Kompas.com dengan Kemendikdasmen
Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen RI

Prof Dr Nunuk Suryani, MPd, dikenal sebagai sosok yang mengabdikan perjalanan profesionalnya untuk memajukan guru dan tenaga kependidikan di Indonesia. Sejak 2023, ia memimpin Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, setelah sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal GTK.

Pengalaman panjangnya dalam pendidikan, pengajaran, dan birokrasi menjadikannya salah satu figur penting dalam berbagai upaya peningkatan kualitas profesi guru.

Sepanjang kariernya, ia aktif menulis buku dan opini yang memotret tantangan sekaligus mengarahkan agenda penguatan guru di Indonesia. Melalui tulisan dan kepemimpinannya, ia menegaskan komitmen untuk membangun ekosistem pendidikan guru yang lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan zaman.

Negara Pelindung Guru

Kompas.com, 28 November 2025, 10:33 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DALAM peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberi “kado” perlindungan bagi pendidik di seluruh Indonesia.

Kado itu adalah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemendikdasmen dengan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 07/III/NK/2025 dan Nomor NK/10/III/2025 tentang Sinergisitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah pada Selasa (25/11/2025).

Inti penandatanganan MoU mencakup mekanisme penyelesaian damai atau restorative justice bagi guru yang menghadapi persoalan, baik dengan murid, orangtua, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam konteks guru pada saat pelaksanaan tugas mendidik.

Penegasan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) bahwa beban kerja guru kian berat di era digital dan dunia global adalah nyata, mengingat kenyataan saat ini para guru harus berhadapan dengan gaya hedonis dan materialistis, yang mana penghargaan guru sering kali dinilai dari kepemilikan materi.

Begitu pula tantangan atas sosial, budaya, moral, hingga tekanan politik dan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi, tetapi minim apresiasi. Akibatnya, sebagian guru mengalami tekanan material, sosial, mental, bahkan harus berhadapan dengan aparat penegak hukum memang tidak terelakkan.

Agen peradaban

Dalam hal ini, penulis ingin peringatan HGN 2025 menjadi momentum untuk transformasi kebijakan yang fundamental. Pemerintah tidak ingin pengakuan terhadap guru sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa justru terhenti pada kata dan gelar kehormatan, tetapi mampu untuk diterjemahkan dan mampu diimplementasikan menjadi kebijakan yang menjamin kesejahteraan hingga aspek keamanan.

Perubahan zaman yang kian cepat, menempatkan pendidikan adalah fondasi peradaban. Bangsa Indonesia tidak ingin fondasinya lemah karena berakibat guru terbaik terpaksa akan meninggalkan profesi karena alasan ekonomi dan keamanan pribadi.

Posisi guru sebagai agen peradaban semakin dibutuhkan, terutama di tengah beragam persoalan yang dihadapi murid saat ini, mulai dari masalah akademik, sosial, moral dan spiritual.

Bahkan, posisi guru sebagai agen peradaban kini semakin dibutuhkan, tatkala muncul ragam persoalan. Kehadiran guru kian diperlukan bagi siswa, baik dalam kelas maupun luar kelas, mengingat guru kembali terlahir sebagai figur inspiratif teladan, digugu, dan ditiru sebagai orangtua, mentor, motivator, dan sahabat murid dalam suka dan duka, sebagaimana pesan Mendikdasmen.

Guru juga dihadapkan pada persoalan modern, seperti kecanduan gawai, judi online, kesulitan ekonomi, dan problem keharmonisan keluarga. Guru harus tampil lebih percaya diri dan berwibawa di hadapan para siswanya. Apabila rasa percaya diri dan kewibawaannya jatuh dihadapan siswa yang tidak ingin menjaga peradaban bangsa, maka masa depan generasi muda bangsa berada pada ancaman serius.

Oleh sebab itu, sebagai pengabdi pendidikan, maka pengabdian guru adalah nilai luhur yang harus dijaga. Di sinilah, negara hadir dan wajib memastikan bahwa pengabdian guru tidak menuntut guru untuk berkorban di ambang jeratan hukum.

Ketika guru terlindungi profesinya, maka menjadi cermin dari nilai strategis atas sebuah profesinya yang bermakna dan sejalan dengan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa.

Restorative justice

Fenomena menunjukkan banyak kasus yang melibatkan guru di media sosial, mulai dari aduan hingga kriminalisasi menjadi perhatian serius bagi negara.

Kado kesepahaman Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan Kapolri dalam penyelesaian damai atau restorative justice bagi guru yang menghadapi persoalan dengan murid, orangtua, ataupun pihak luar saat pelaksanaan tugas mendidik harus dipahami bersama.

Restorative justice sesungguhnya cara yang tidak hanya berfokus kepada hukuman pelaku tetapi bagaimana memperbaiki hubungan korban dan pelaku serta pihak terkait yang berdampak. Melalui restorative justice, siswa dapat diajak menganalisis situasi konflik dan mencari solusi berbasis prinsip keadilan dan pengampunan.

Berpijak dari kolaborasi, diharapkan setiap permasalahan yang muncul di lingkungan pendidikan dapat diselesaikan secara bijak supaya sekolah menjadi nol kriminalisasi guru, ramah terhadap guru, dan tentu saja ramah terhadap anak.

Dalam hal ini, negara sedang memperkuat pemahaman para tenaga pendidik tentang penting perlindungan hukum dalam menjalankan tugas profesional. Dengan begitu, guru memiliki keberanian dan pengetahuan cukup menghadapi potensi permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam dunia pendidikan.

Perlindungan hukum bagi guru merupakan langkah nyata untuk mewujudkan profesionalisme dan menjaga martabat profesi pendidik. Mengingat, guru memiliki peran yang strategis sebagai ujung tombak dalam membangun sumber daya manusia (SDM) yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing.

Namun, dalam menjalankan perannya, guru sering dihadapkan pada situasi yang kompleks, baik dalam konteks pembelajaran maupun dalam interaksi sosial di sekolah.

Rasanya tidak jarang, guru menjadi pihak yang dirugikan akibat laporan atau aduan dari pihak lain, terutama terkait tindakan kedisiplinan terhadap peserta didik. Kondisi tersebut menimbulkan tekanan psikologis dan memengaruhi kenyamanan guru dalam melaksanakan tugasnya.

Hal itu yang membuat pentingnya perlindungan hukum sebagai hak dasar bagi setiap pendidik. Restorative justice atau keadilan restoratif sebagai langkah humanis untuk menyelesaikan permasalahan yang seringkali melibatkan guru.

Pendekatan itu menitikberatkan pada pemulihan hubungan dan penyelesaian masalah melalui dialog serta kesepakatan bersama, bukan sekadar ada penghukuman semata. Melalui pendekatan restoratif ini, dunia pendidikan dapat menjaga marwah profesi guru sekaligus memastikan hak siswa tetap terlindungi.

Negara bisa hadir memperkuat perlindungan dan profesionalisme para guru dengan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, harmonis, dan berkeadilan bagi seluruh tenaga pendidik.

Sebaliknya, siswa juga dapat belajar menyelesaikan masalah yang tidak harus selalu dengan kekerasan atau hukuman, tetapi dengan dialog dan pemulihan hubungan. Makna penegakan hukum harus mampu membedakan secara tegas antara kesalahan berujung merugikan negara dengan menegakkan prinsip pendidikan.

Tatkala tidak ada keuntungan pribadi, tidak ada suap, tidak ada permufakatan jahat, konteks penerapan prinsip hukum dalam pendidikan tentu harus dilihat lebih proporsional.

Bahkan, dalam memperkuat karakter siswa, sekolah perlu mengajarkan siswa menjadi pribadi yang lebih empatik dan bertanggung jawab terhadap siswa. Perlu dialog dan pemulihan hubungan dalam menciptakan lingkungan belajar positif dan inklusif.

Misalnya, diskusi kelompok atau mediasi yang mendorong siswa berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran, tetapi juga membantu memahami dan menghargai perspektif satu sama lain. Dengan begitu, siswa dapat berbagi pengalaman dan pandangan mengenai konflik yang terjadi di sekolah, kemudian merasakan empati dan memahami dampak tindakannya terhadap orang lain.

Memang dalam prinsip hukum modern, niat jahat tetap merupakan elemen penting. Bangsa Indonesia membutuhkan hukum yang adil, transparan, dan cukup cerdas untuk tidak mematikan keberanian guru pembangun peradaban yang bekerja keras untuk negara.

Bangsa Indonesia tidak akan maju jika setiap langkah besar dari para pendidik dalam menyelamatkan moral bangsa justru dibalas dengan terali besi. Saat ini, negara hadir melindungi guru dalam tugas membangun peradaban bangsa.


Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau