
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
DALAM peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberi “kado” perlindungan bagi pendidik di seluruh Indonesia.
Kado itu adalah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemendikdasmen dengan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 07/III/NK/2025 dan Nomor NK/10/III/2025 tentang Sinergisitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah pada Selasa (25/11/2025).
Inti penandatanganan MoU mencakup mekanisme penyelesaian damai atau restorative justice bagi guru yang menghadapi persoalan, baik dengan murid, orangtua, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam konteks guru pada saat pelaksanaan tugas mendidik.
Penegasan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) bahwa beban kerja guru kian berat di era digital dan dunia global adalah nyata, mengingat kenyataan saat ini para guru harus berhadapan dengan gaya hedonis dan materialistis, yang mana penghargaan guru sering kali dinilai dari kepemilikan materi.
Begitu pula tantangan atas sosial, budaya, moral, hingga tekanan politik dan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi, tetapi minim apresiasi. Akibatnya, sebagian guru mengalami tekanan material, sosial, mental, bahkan harus berhadapan dengan aparat penegak hukum memang tidak terelakkan.
Dalam hal ini, penulis ingin peringatan HGN 2025 menjadi momentum untuk transformasi kebijakan yang fundamental. Pemerintah tidak ingin pengakuan terhadap guru sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa justru terhenti pada kata dan gelar kehormatan, tetapi mampu untuk diterjemahkan dan mampu diimplementasikan menjadi kebijakan yang menjamin kesejahteraan hingga aspek keamanan.
Perubahan zaman yang kian cepat, menempatkan pendidikan adalah fondasi peradaban. Bangsa Indonesia tidak ingin fondasinya lemah karena berakibat guru terbaik terpaksa akan meninggalkan profesi karena alasan ekonomi dan keamanan pribadi.
Posisi guru sebagai agen peradaban semakin dibutuhkan, terutama di tengah beragam persoalan yang dihadapi murid saat ini, mulai dari masalah akademik, sosial, moral dan spiritual.
Bahkan, posisi guru sebagai agen peradaban kini semakin dibutuhkan, tatkala muncul ragam persoalan. Kehadiran guru kian diperlukan bagi siswa, baik dalam kelas maupun luar kelas, mengingat guru kembali terlahir sebagai figur inspiratif teladan, digugu, dan ditiru sebagai orangtua, mentor, motivator, dan sahabat murid dalam suka dan duka, sebagaimana pesan Mendikdasmen.
Guru juga dihadapkan pada persoalan modern, seperti kecanduan gawai, judi online, kesulitan ekonomi, dan problem keharmonisan keluarga. Guru harus tampil lebih percaya diri dan berwibawa di hadapan para siswanya. Apabila rasa percaya diri dan kewibawaannya jatuh dihadapan siswa yang tidak ingin menjaga peradaban bangsa, maka masa depan generasi muda bangsa berada pada ancaman serius.
Oleh sebab itu, sebagai pengabdi pendidikan, maka pengabdian guru adalah nilai luhur yang harus dijaga. Di sinilah, negara hadir dan wajib memastikan bahwa pengabdian guru tidak menuntut guru untuk berkorban di ambang jeratan hukum.
Ketika guru terlindungi profesinya, maka menjadi cermin dari nilai strategis atas sebuah profesinya yang bermakna dan sejalan dengan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa.
Fenomena menunjukkan banyak kasus yang melibatkan guru di media sosial, mulai dari aduan hingga kriminalisasi menjadi perhatian serius bagi negara.
Kado kesepahaman Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan Kapolri dalam penyelesaian damai atau restorative justice bagi guru yang menghadapi persoalan dengan murid, orangtua, ataupun pihak luar saat pelaksanaan tugas mendidik harus dipahami bersama.
Restorative justice sesungguhnya cara yang tidak hanya berfokus kepada hukuman pelaku tetapi bagaimana memperbaiki hubungan korban dan pelaku serta pihak terkait yang berdampak. Melalui restorative justice, siswa dapat diajak menganalisis situasi konflik dan mencari solusi berbasis prinsip keadilan dan pengampunan.
Berpijak dari kolaborasi, diharapkan setiap permasalahan yang muncul di lingkungan pendidikan dapat diselesaikan secara bijak supaya sekolah menjadi nol kriminalisasi guru, ramah terhadap guru, dan tentu saja ramah terhadap anak.
Dalam hal ini, negara sedang memperkuat pemahaman para tenaga pendidik tentang penting perlindungan hukum dalam menjalankan tugas profesional. Dengan begitu, guru memiliki keberanian dan pengetahuan cukup menghadapi potensi permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam dunia pendidikan.
Perlindungan hukum bagi guru merupakan langkah nyata untuk mewujudkan profesionalisme dan menjaga martabat profesi pendidik. Mengingat, guru memiliki peran yang strategis sebagai ujung tombak dalam membangun sumber daya manusia (SDM) yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing.
Namun, dalam menjalankan perannya, guru sering dihadapkan pada situasi yang kompleks, baik dalam konteks pembelajaran maupun dalam interaksi sosial di sekolah.
Rasanya tidak jarang, guru menjadi pihak yang dirugikan akibat laporan atau aduan dari pihak lain, terutama terkait tindakan kedisiplinan terhadap peserta didik. Kondisi tersebut menimbulkan tekanan psikologis dan memengaruhi kenyamanan guru dalam melaksanakan tugasnya.
Hal itu yang membuat pentingnya perlindungan hukum sebagai hak dasar bagi setiap pendidik. Restorative justice atau keadilan restoratif sebagai langkah humanis untuk menyelesaikan permasalahan yang seringkali melibatkan guru.
Pendekatan itu menitikberatkan pada pemulihan hubungan dan penyelesaian masalah melalui dialog serta kesepakatan bersama, bukan sekadar ada penghukuman semata. Melalui pendekatan restoratif ini, dunia pendidikan dapat menjaga marwah profesi guru sekaligus memastikan hak siswa tetap terlindungi.
Negara bisa hadir memperkuat perlindungan dan profesionalisme para guru dengan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, harmonis, dan berkeadilan bagi seluruh tenaga pendidik.
Sebaliknya, siswa juga dapat belajar menyelesaikan masalah yang tidak harus selalu dengan kekerasan atau hukuman, tetapi dengan dialog dan pemulihan hubungan. Makna penegakan hukum harus mampu membedakan secara tegas antara kesalahan berujung merugikan negara dengan menegakkan prinsip pendidikan.
Tatkala tidak ada keuntungan pribadi, tidak ada suap, tidak ada permufakatan jahat, konteks penerapan prinsip hukum dalam pendidikan tentu harus dilihat lebih proporsional.
Bahkan, dalam memperkuat karakter siswa, sekolah perlu mengajarkan siswa menjadi pribadi yang lebih empatik dan bertanggung jawab terhadap siswa. Perlu dialog dan pemulihan hubungan dalam menciptakan lingkungan belajar positif dan inklusif.
Misalnya, diskusi kelompok atau mediasi yang mendorong siswa berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran, tetapi juga membantu memahami dan menghargai perspektif satu sama lain. Dengan begitu, siswa dapat berbagi pengalaman dan pandangan mengenai konflik yang terjadi di sekolah, kemudian merasakan empati dan memahami dampak tindakannya terhadap orang lain.
Memang dalam prinsip hukum modern, niat jahat tetap merupakan elemen penting. Bangsa Indonesia membutuhkan hukum yang adil, transparan, dan cukup cerdas untuk tidak mematikan keberanian guru pembangun peradaban yang bekerja keras untuk negara.
Bangsa Indonesia tidak akan maju jika setiap langkah besar dari para pendidik dalam menyelamatkan moral bangsa justru dibalas dengan terali besi. Saat ini, negara hadir melindungi guru dalam tugas membangun peradaban bangsa.