Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
KONDISI perguruan swasta di Indonesia sedang berhadapan dengan paradoks eksistensial. Dalam kerangka historis, peran dan partisipasi perguruan swasta menjadi pilar penting, bahkan sejak masa permulaan negara ini berdiri.
Namun, kini terjepit di antara hegemoni sekolah negeri dan disrupsi zaman.
Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) tahun 2024, keberadaan perguruan swasta terlihat dominan.
Dari 4.416 perguruan tinggi di Indonesia, lebih dari 96 persen adalah perguruan tinggi swasta (PTS) yang menampung hampir 10 juta mahasiswa (Kemendikbudristek, 2024).
Sementara itu, di level pendidikan menengah, swasta menopang sekurangnya 75 persen sekolah vokasi (SMK).
Dengan demikian, eksistensi perguruan swasta menjadi teramat signifikan. Tanpa kontribusi swasta, boleh jadi sistem pendidikan nasional akan kolaps.
Namun, dengan besarnya inisiatif perguruan swasta tersebut, nampaknya belum berbanding lurus dengan keberpihakan kebijakan.
Baca juga: Saatnya Publik Bertindak: Mereka Sudah Terlalu Jauh
Kini keberadaan sektor pendidikan swasta seolah tersubordinasi, menjadi anak tiri yang dipaksa survival dengan segala cara, sekaligus berhadapan diametral dengan institusi pendidikan milik negara yang dilimpahi berbagai sarana dan fasilitas.
Tentu kisah seperti ini bukan tentang jejaring sekolah swasta besar konglomerasi di pusat kota. Namun, tentang kategori perguruan swasta “UMKM” yang beroperasi di berbagai wilayah perbatasan, bahkan hingga ke pelosok daerah.
Wajah sektor pendidikan nasional nampak kontras. Di satu sisi terjadi penguatan kapasitas institusi milik pemerintah, di sisi lain kesunyian perguruan swasta dalam memastikan eksistensi.
Titik penentu dari keberlangsungan kehidupan perguruan swasta terletak pada penempatan posisinya dalam struktur kebijakan pemerintah. Sayangnya, frasa “swasta” tidak dimuat dalam regulasi yang spesifik, terkesan dihindari.
Padahal, peran dan kehadirannya terbukti memberi dukungan yang tidak sedikit bagi sistem pendidikan nasional. Penentu kebijakan menempatkan secara ambigu posisi perguruan swasta.
Situasi faktual yang terjadi saat ini, memperlihatkan bagaimana proses seleksi alam berlaku bagi perguruan swasta.
Terjadi kanibalisme institusi. Dalam akomodasi diksi pendidikan gratis, pemerintah daerah berlomba menambah daya tampung sekolah negeri, di lokasi yang bisa jadi sudah jenuh over-supply swasta.
Problem kompleks tersebut berakibat fatal. Berbagai laporan mencatat banyak sekolah swasta gulung tikar atau kekurangan murid secara drastis, karena calon siswa tersedot ke sekolah negeri (Mendikdasmen, 2024).