Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
POSISI bahasa Inggris akan semakin overpowered (baca: OP) di ranah pendidikan formal mulai tahun ajaran 2027/2028 mendatang, seiring diberlakukannya Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025. Mata pelajaran Bahasa Inggris akan bertransisi menjadi mandatori sejak sekolah dasar (SD).
Dalil aksentuasi dan akselerasi mutu pendidikan dasar di Indonesia menjadi alasan primer regulasi ini dikeluarkan.
Faktanya memang, berdasarkan EF English Proficiency Index (EPI) 2025, profisiensi bahasa Inggris setidaknya berkorelasi positif dengan lima aspek, yaitu (1) ekonomi (produktivitas dan peningkatan kualitas manusia), (2) inovasi (inovasi global dan daya saing talenta global), (3) pekerjaan (industri dan fungsi pekerjaan), (4) masyarakat (kemajuan sosial dan kesetaraan gender), serta (5) masa depan (lingkungan dan kebebasan).
Bimbingan teknis (bimtek), pendidikan dan pelatihan (diklat), serta berbagai fasilitasi penguatan bahasa Inggris bagi guru SD telah dan sedang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Agenda yang bertajuk Peningkatan Kompetensi Guru Sekolah Dasar dalam Mengajar Bahasa Inggris (PKGSD MBI) menyasar sekurang-kurangnya 90.000 satuan pendidikan.
Program ini bertujuan mengakselerasi kemampuan bahasa Inggris guru SD agar mencapai minimal level A2 CEFR melalui pendekatan pembelajaran yang mindful, meaningful, dan joyful.
Ironisnya, menguatnya privilese bahasa Inggris ini, disertai internasionalisasi dan dominasi bahasa Indonesia, menjadikan prestise dan eksistensi bahasa daerah semakin melemah dan termarginalkan.
Padahal, kebijakan bahasa di negara ini sudah jelas, yang termanifestasi dalam rumusan Trigatra Bangun Bahasa: Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, dan Kuasai Bahasa Asing.
Idealnya, ketiga domain bahasa ini didukung secara paralel untuk mewujudkan ekologi linguistik yang harmonis. Presensi bahasa tidak semestinya mengorbankan bahasa yang lain.
Namun, pada kenyataannya, ketiga domain bahasa ini tampak ‘tidak akur’ dan belum mampu koeksis tanpa ‘saling menyerang’ satu sama lain.
Di satu sisi, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional semakin "go international", terlebih usai direkognisi sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO.
Selain itu, bahasa ini telah diajarkan dalam program Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) di 54 negara.
Bahasa Inggris sebagai bahasa asing juga masih memiliki high demand market, terutama di ranah pendidikan dan bisnis.
Di sisi lain, bahasa daerah menuju ambang kepunahan karena dianggap memiliki fungsionalitas rendah dan old-fashioned, sehingga ditinggalkan oleh para penutur jatinya.
Hal ini tecermin dalam rilis data Global Endangered Languages 2023 oleh Derivation yang menempatkan Indonesia di peringkat pertama sebagai negara dengan jumlah bahasa daerah terancam punah paling banyak di dunia.