JAKARTA, KOMPAS.com- Pengacara Yoni Dores, Ilham Suardi menjelaskan alasan kliennya tidak melayangkan gugatan perdata terhadap penyanyi Lesti Kejora dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Ilham menegaskan bahwa laporan yang mereka ajukan bersifat pidana, bukan perdata.
Ini karena terkait pelanggaran mechanical rights, bukan soal royalti ataupun kompensasi finansial.
"Itu yang menjadi masalah selama ini, dapat komentar-komentar dari netizen, pakar hukum lainnya, yang substansinya enggak ada yang ngerti tetapi men-judge, memberi kesimpulan gitukan," ujar Ilham Suardi di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
"Jadi gini ini bukan masalah royalti, tapi ada yang namanya mechanical right tadi. Mechanical right bukan masalah royalti, masalah izin, lisensi. Itu aja kok," lanjut Ilham.
Baca juga: Yoni Dores Mengaku Awalnya Hanya Ingin Beri Teguran ke Lesti Kejora
Ilham juga menyampaikan bahwa Yoni Dores tidak menuntut ganti rugi atas dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Lesti.
"Enggak ada yang minta ganti ruginya, enggak ada yang mempolisikan," ucap Ilham.
Menurut Ilham, tujuan utama Yoni Dores adalah ingin bertemu langsung dengan Lesti Kejora untuk mengklarifikasi beberapa hal.
Termasuk apakah akun YouTube yang mengunggah Lesti meng-cover lagu miliknya benar milik Lesti dan alasan nama pencipta lagu tidak dicantumkan.
Baca juga: Kasus Yoni Dores dan Lesti Kejora, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
"Mempolisikan ini karena langkah berikutnya enggak mungkin berhenti di tengah jalan," ujar Ilham.
"Awalnya Yoni Dores itu ingin bertemu, mempertanyakan 'ini akun Lesti bukan?' Siapa yang nyanyi? Kenapa gak dibikin nama penciptanya' itu aja awalnya. Karena kalau di YouTube udah komersial, ada celah untuk azas praduga tak bersalah," sambungnya.
Meski proses hukum telah berjalan, Ilham menekankan bahwa pihaknya tetap membuka ruang untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
"Enggak ada niat apapun, kita enggak ada motif apapun jadi kapan pun semuanya kembali lagi ke pak Yoni Dores karena emang niatan awalnya enggak ada apa-apa," ungkap Ilham.
"Cuma langkahnya kalau sudah berjalan ke tujuan makanya enggak mungkin berhenti," tuturnya.
Seperti diketahui, Yoni Dores melalui pengacara Ilham Suardi melaporkan Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.
Lesti dituding telah melakukan cover (menyanyikan ulang) dan mengunggah lagu-lagu ciptaan Yoni Dores ke berbagai platform digital seperti YouTube tanpa izin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.