KOMPAS.com – Sebanyak 32 barang milik anggota DPR non aktif Ahmad Sahroni yang sempat dijarah dari kediamannya telah dikembalikan oleh warga.
Proses penyerahan barang dilakukan secara sukarela melalui Polres Metro Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengatakan pengembalian barang berlangsung pada Sabtu (30/8/2025).
“Sebanyak 32 item barang-barang milik Ahmad Sahroni yang sempat dijarah warga di kediamannya, kini telah dikembalikan,” ujar Onkoseno di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (6/9/202).
Sertifikat Tanah Ikut Dikembalikan
Onkoseno menjelaskan, dari puluhan barang yang diserahkan, salah satunya adalah satu bundel sertifikat tanah.
Semua barang diserahkan warga ke Polres Metro Jakarta Utara sebelum kemudian difasilitasi untuk dikembalikan kepada keluarga Sahroni.
Barang-barang tersebut diterima langsung oleh pihak keluarga yang diwakili Achmad Winarso, Ketua LMK Kebon Bawang.
“Barang-barang tersebut diserahkan warga ke Polres Metro Jakarta Utara dengan sukarela,” jelas Onkoseno.
Apresiasi Sikap Warga
Menurut Onkoseno, pengembalian ini dapat terlaksana berkat komunikasi yang baik antara masyarakat, pihak kepolisian, dan keluarga Sahroni.
“Kami mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat dan berkomitmen untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta membangun sinergi yang baik antara warga dengan pihak kepolisian maupun keluarga korban,” ucapnya.
Keluarga Sahroni Tak Akan Tempuh Jalur Hukum
Pihak keluarga Sahroni yang diwakili Achmad Winarso menyatakan menghargai itikad baik warga yang mengembalikan barang-barang tersebut.
“Pihak keluarga tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan kesadaran menyerahkan barang melalui Polres Metro Jakarta Utara maupun langsung kepada keluarga,” kata Achmad.
Latar Belakang Penjarahan di Rumah Sahroni
Kasus penjarahan kediaman Ahmad Sahroni terjadi pada Sabtu (30/8/2025) ketika massa mendatangi rumahnya di kawasan Jakarta Utara. Sejumlah barang berharga sempat hilang, hingga akhirnya sebagian dikembalikan warga secara sukarela.
Sementara itu, polisi juga telah menangkap pasangan suami istri yang diduga menghasut massa untuk menggeruduk rumah Ahmad Sahroni.
Kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni pun tengah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2025/09/06/192012488/32-barang-ahmad-sahroni-yang-dijarah-warga-dikembalikan-ke-keluarga