KOMPAS.com - Satgas Pangan Polda Jawa Barat mengungkap praktik curang dalam distribusi dan penjualan beras dengan label premium yang ternyata tidak sesuai dengan standar mutu nasional.
Dalam pengungkapan ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, dan ratusan karung beras oplosan berbagai merek disita karena terbukti tidak memenuhi standar kualitas premium.
Penindakan ini merupakan hasil penyelidikan terhadap empat laporan polisi. Para pelaku terbukti melanggar ketentuan dalam SNI 6128:2020, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2017, dan Perbadan No. 2 Tahun 2023.
Baca juga: Kasus Beras Oplosan Terbongkar, Mentan Amran Tuai Apresiasi dari APPSI Jabar
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan bahwa modus yang dilakukan pelaku antara lain mencampur beras medium dengan butiran patah atau menir, lalu mengemasnya ulang dan memasarkannya sebagai beras premium.
"Beberapa pelaku juga memalsukan label 'Pandan Wangi' pada beras jenis lain serta menjual beras Bulog yang direpacking dengan harga premium," jelas Wirdhanto dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (6/8/2025).
Berikut ini adalah rincian para pelaku dan nilai ekonomis dari aktivitas curang yang mereka lakukan:
Baca juga: Beras Premium PT PIM Mengandung Menir, Satgas Minta Perbaikan
Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap 12 sampel beras, seluruhnya tidak memenuhi syarat beras premium.
Bahkan sebagian besar tidak memenuhi standar mutu medium. Mayoritas beras terbukti dicampur dengan menir dan butiran patah.
Wirdhanto merinci enam modus operandi yang digunakan pelaku:
Baca juga: Stok Beras di Ritel Modern Kosong, Kemendag: Pasokan SPHP Belum Masuk Semua
Atas tindakan ini, enam pelaku dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, karena memperdagangkan produk tidak sesuai label mutu.
"Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Kami berkomitmen menindak tegas pelaku usaha yang merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas pangan," tegas Wirdhanto.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengimbau masyarakat lebih cermat dalam membeli beras. Ia menekankan pentingnya peran aktif konsumen untuk melaporkan produk mencurigakan.
"Jangan ragu melaporkan jika menemukan beras yang tidak sesuai label atau kualitasnya diragukan. Pengawasan dari masyarakat sangat penting untuk mencegah praktik curang di sektor pangan," tutup Hendra.
Baca juga: Dedi Mulyadi Yakin Harga Beras Turun, Ini Faktor Penentunya
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas Pangan Ungkap Modus dan omzet Penjualan Beras Premium Tak Berstandar Mutu".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini