KOMPAS.com – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Kedokan Agung, Jumhana Budi Raharjo, ke pihak kepolisian.
Laporan itu diajukan karena Jumhana tidak mengembalikan uang yang diminta hingga batas waktu yang telah diberikan.
Menurut Lucky, perbuatan yang dilakukan Jumhana terkait dana desa sudah masuk kategori tindak pidana korupsi.
“Karena sampai batas waktu 60 hari yang sebelumnya diberikan tapi belum dapat selesai juga, maka kita laporkan,” kata Lucky Hakim dalam siaran langsung di media sosialnya, Jumat (8/8/2025).
Lucky menegaskan, selain diproses hukum, Jumhana juga diberhentikan secara permanen dari jabatannya. Ia berharap langkah tegas ini menjadi peringatan bagi para kepala desa lain di Indramayu.
“Jadi mudah-mudahan ini pelajaran buat kita semua. Mungkin teman-teman kepala desa atau siapapun yang mungkin agak teledor dalam masalah uang masyarakat maka segera lah untuk mengembalikan uangnya,” ujarnya.
Baca juga: Lagi, Bupati Lucky Hakim Copot Kades di Indramayu Imbas Kejanggalan Anggaran
Bupati yang juga mantan artis itu menekankan pentingnya pengawasan bersama agar dana pemerintah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, Jumhana diduga menyelewengkan dana desa dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2023. Hasil audit inspektorat menemukan indikasi penyimpangan anggaran.
"Ada beberapa temuan, salah satunya soal anggaran Rp 400 juta kalau tidak salah yang harus dipertanggungjawabkan," ungkap Lucky.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini