INDRAMAYU, KOMPAS.com – Bupati Indramayu Lucky Hakim memberhentikan sementara Kepala Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, bernama Rajudin.
Sang kades diberhentikan sementara karena diduga menyalahgunakan anggaran.
Dalam keterangannya, Lucky mengungkapkan bahwa dirinya baru saja menandatangani surat pemberhentian sementara terhadap kuwu tersebut. Langkah ini, menurutnya, berdasarkan hasil telaah dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Ini hasil telaahan staf dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) karena ada beberapa temuan,” ujar Lucky Hakim dikutip dari Tribun Jabar, Minggu (3/8/2025).
Baca juga: Lucky Hakim Dilantik Jadi Ketua Nasdem Indramayu, Apa Pertimbangannya?
Meski tidak merinci bentuk pelanggaran yang dimaksud, Lucky menyebut temuan tersebut berdampak pada kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
“Jadi kita minta kepada beliau untuk segera mengembalikan kas negara,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Rajudin diberhentikan dari jabatannya untuk sementara selama tiga bulan. Kebijakan ini bukanlah yang pertama kali diambil Lucky Hakim selama menjabat.
Baca juga: Ini Kata Lucky Hakim soal Kebijakan Dedi Mulyadi Kirim Anak Nakal ke Barak Militer
Sebelumnya, tindakan serupa juga diterapkan kepada Kepala Desa Kedokan Agung di Kecamatan Kedokan Bunder, serta Kepala Desa Anjatan Utara di Kecamatan Anjatan.
Pemberhentian ketiganya dilakukan karena alasan serupa, yakni dugaan penyimpangan anggaran yang dinilai merugikan keuangan negara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Lucky Hakim Berhentikan Kades Sukaslamet Indramayu, Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini