KOMPAS.com - Isu kenaikan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Rp100 juta per bulan belakangan ramai dibicarakan publik. Namun, DPR menegaskan kabar tersebut tidak benar.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji pokok, melainkan adanya penyesuaian tunjangan berupa uang rumah karena anggota DPR periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan rumah dinas.
"Enggak ada kenaikan (gaji). Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah," kata Puan di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, turut membenarkan hal ini. Menurutnya, gaji pokok anggota DPR tetap sama seperti sebelumnya, yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 dan Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Baca juga: Membandingkan Gaji DPR yang Dikabarkan Naik dengan UMP Pekerja Indonesia
Perlu dipahami bahwa gaji pokok anggota DPR hanya sebagian kecil dari penghasilan yang mereka terima setiap bulannya.
Total penghasilan atau take home pay merupakan gabungan dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan.
Gaji pokok anggota DPR (bukan pimpinan) adalah Rp4.200.000. Di luar itu, mereka mendapatkan sejumlah tunjangan, di antaranya:
Baca juga: Dikabarkan Naik Jadi Rp 3 Juta Sehari, Berapa Rincian Gaji DPR Saat ini ?
Dengan komponen tersebut, total take home pay anggota DPR diperkirakan mencapai Rp94.101.903 per bulan.
Sebelumnya, anggota DPR juga menerima bantuan listrik dan telepon sebesar Rp7.700.000 serta uang asisten anggota Rp2.250.000. Namun, kedua komponen ini kini sudah dihapus.
"Ada beberapa komponen yang sudah disederhanakan," kata Indra Iskandar.
Meski begitu, munculnya tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan menimbulkan perdebatan publik, karena nilainya dianggap sangat besar dibandingkan dengan tunjangan perumahan di lembaga negara lainnya.
Baca juga: Ramai Kabar Gaji DPR Rp 3 Juta Per Hari, Ini Kata Puan Maharani
Untuk Ketua DPR, gaji pokoknya lebih tinggi, yaitu Rp5.040.000, dengan tunjangan suami/istri Rp504.000 dan tunjangan anak Rp201.600.
Ditambah komponen tunjangan lain yang sama dengan anggota DPR, total take home pay Ketua DPR saat ini adalah Rp107.783.503 per bulan. Saat ini, posisi Ketua DPR dijabat oleh Puan Maharani.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa mendapatkan gaji pokok Rp4.620.000.
Jika ditotal dengan tunjangan lainnya, penghasilan bersih yang mereka terima mencapai Rp102.554.903 per bulan.
Baca juga: Puan Bantah Gaji DPR Naik, tetapi Ada Pemberian Kompensasi Uang Rumah
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabar Gaji DPR Naik Dibantah, Lantas Berapa Take Home Pay-nya?".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini