KOMPAS.com - Operator bus PO Haryanto dari Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, resmi menghentikan pemutaran lagu dan musik di seluruh armadanya.
Keputusan ini diambil setelah aturan pembayaran royalti atas pemutaran lagu dan musik mulai diberlakukan.
"Untuk sementara, semua kru bus kami minta tidak memutar lagu selama perjalanan. Bahkan televisi di dalam bus juga dimatikan demi menghindari pengenaan tarif royalti," kata Kustiono, operator bus PO Haryanto di Kudus, Selasa (19/8/2025) dikutip dari Antara.
Baca juga: Kru Tak Setuju jika Putar Lagu di Bus Kena Royalti
Menurutnya, kebijakan itu ditindaklanjuti melalui surat edaran tertanggal 16 Agustus 2025 kepada seluruh awak armada.
Dalam surat tersebut ditegaskan larangan memutar lagu dari berbagai sumber, baik YouTube, playlist USB, maupun media lain di dalam bus hingga ada pemberitahuan lanjutan.
Meski baru berlaku dua hari, Kustiono mengakui belum bisa memastikan dampaknya terhadap jumlah penumpang.
Namun, ia mengingatkan bahwa PO Haryanto sebenarnya sudah menghadapi tren penurunan jumlah penumpang sejak sebelum Pemilu 2024.
"Dulu per bulan bisa melayani hingga 100 ribu penumpang dengan jumlah per hari sekitar 2.000 orang untuk total semua jaringan. Sekarang hanya sekitar 60 ribu penumpang per bulan," jelasnya.
Baca juga: Takut Kena Royalti, Kru Bus Tak Lagi Putar Musik Selama Perjalanan
Menurutnya, penurunan itu cukup signifikan karena mencapai 30 persen. Untuk bus wisata, penurunannya juga terasa meski tidak sedrastis layanan reguler. Kondisi ini membuat perusahaan menunda rencana peremajaan armada.
"Kalau kondisi ekonomi membaik, kami berencana melakukan peremajaan armada lagi seperti dulu. Tahun 2024 lalu kami masih menambah 20 unit baru di sejumlah rute. Namun, dengan kondisi ekonomi lesu dan penumpang menurun, manajemen memilih strategi bertahan," ujarnya.
Saat ini, dari total sekitar 200 unit bus, hanya 150 unit yang masih aktif beroperasi.
Ketentuan royalti musik diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Aturan tersebut mewajibkan setiap orang atau badan usaha yang menggunakan musik secara komersial di layanan publik untuk membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Sebelum PO Haryanto mengambil langkah ini, Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) juga telah mengimbau anggotanya untuk menghentikan pemutaran musik di bus.
Baca juga: Hindari Royalti dari LMKN, Pengusaha Otobus Beralih Putar Video Ludruk atau Pengajian
Imbauan itu muncul sebagai langkah antisipasi setelah melihat kasus yang menimpa restoran cepat saji Mie Gacoan, yang sempat disomasi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terkait royalti musik.