Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mau Tersandung Royalti, PO Haryanto Matikan Musik dan Televisi di Seluruh Armada Busnya

Kompas.com - 19/08/2025, 14:00 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Operator bus PO Haryanto dari Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, resmi menghentikan pemutaran lagu dan musik di seluruh armadanya.

Keputusan ini diambil setelah aturan pembayaran royalti atas pemutaran lagu dan musik mulai diberlakukan.

"Untuk sementara, semua kru bus kami minta tidak memutar lagu selama perjalanan. Bahkan televisi di dalam bus juga dimatikan demi menghindari pengenaan tarif royalti," kata Kustiono, operator bus PO Haryanto di Kudus, Selasa (19/8/2025) dikutip dari Antara.

Baca juga: Kru Tak Setuju jika Putar Lagu di Bus Kena Royalti

Menurutnya, kebijakan itu ditindaklanjuti melalui surat edaran tertanggal 16 Agustus 2025 kepada seluruh awak armada.

Dalam surat tersebut ditegaskan larangan memutar lagu dari berbagai sumber, baik YouTube, playlist USB, maupun media lain di dalam bus hingga ada pemberitahuan lanjutan.

Apa Dampaknya bagi Jumlah Penumpang?

Meski baru berlaku dua hari, Kustiono mengakui belum bisa memastikan dampaknya terhadap jumlah penumpang.

Namun, ia mengingatkan bahwa PO Haryanto sebenarnya sudah menghadapi tren penurunan jumlah penumpang sejak sebelum Pemilu 2024.

"Dulu per bulan bisa melayani hingga 100 ribu penumpang dengan jumlah per hari sekitar 2.000 orang untuk total semua jaringan. Sekarang hanya sekitar 60 ribu penumpang per bulan," jelasnya.

Baca juga: Takut Kena Royalti, Kru Bus Tak Lagi Putar Musik Selama Perjalanan

Menurutnya, penurunan itu cukup signifikan karena mencapai 30 persen. Untuk bus wisata, penurunannya juga terasa meski tidak sedrastis layanan reguler. Kondisi ini membuat perusahaan menunda rencana peremajaan armada.

"Kalau kondisi ekonomi membaik, kami berencana melakukan peremajaan armada lagi seperti dulu. Tahun 2024 lalu kami masih menambah 20 unit baru di sejumlah rute. Namun, dengan kondisi ekonomi lesu dan penumpang menurun, manajemen memilih strategi bertahan," ujarnya.

Saat ini, dari total sekitar 200 unit bus, hanya 150 unit yang masih aktif beroperasi.

Bus baru PO Haryantoinstagram @newarmada.official Bus baru PO Haryanto

Apa Dasar Hukum Royalti Musik?

Ketentuan royalti musik diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Aturan tersebut mewajibkan setiap orang atau badan usaha yang menggunakan musik secara komersial di layanan publik untuk membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Sebelum PO Haryanto mengambil langkah ini, Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) juga telah mengimbau anggotanya untuk menghentikan pemutaran musik di bus.

Baca juga: Hindari Royalti dari LMKN, Pengusaha Otobus Beralih Putar Video Ludruk atau Pengajian

Imbauan itu muncul sebagai langkah antisipasi setelah melihat kasus yang menimpa restoran cepat saji Mie Gacoan, yang sempat disomasi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terkait royalti musik.

Halaman:


Terkini Lainnya
Profil dan Daftar Kekayaan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
Profil dan Daftar Kekayaan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
Kalimantan Timur
Fakta Baru Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Fakta Baru Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Jawa Barat
PAC Kebumen dan Banyumas Sepakat, Pinka Calon Terkuat Ketua DPD PDI-P Jateng
PAC Kebumen dan Banyumas Sepakat, Pinka Calon Terkuat Ketua DPD PDI-P Jateng
Jawa Tengah
7 Fakta Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Ditangkap Saat Tidur di Rumah Baru
7 Fakta Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Ditangkap Saat Tidur di Rumah Baru
Jawa Tengah
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat: Fokus Akselerasi Ekonomi
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat: Fokus Akselerasi Ekonomi
Jawa Timur
Kasus Filisida Bandung: Menteri PPPA Ajak Warga Lebih Peka, Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu
Kasus Filisida Bandung: Menteri PPPA Ajak Warga Lebih Peka, Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu
Jawa Barat
Mensesneg: Sri Mulyani Bukan Mundur, Presiden Prabowo yang Putuskan Pergantian
Mensesneg: Sri Mulyani Bukan Mundur, Presiden Prabowo yang Putuskan Pergantian
Jawa Timur
Link Nonton Timnas Indonesia vs Lebanon di SCTV, Indosiar dan Vidio, Kickoff 20.30 WIB
Link Nonton Timnas Indonesia vs Lebanon di SCTV, Indosiar dan Vidio, Kickoff 20.30 WIB
Kalimantan Timur
Profil dan Daftar Kekayaan Mukhtarudin, Menteri P2MI Pengganti Abdul Kadir Karding
Profil dan Daftar Kekayaan Mukhtarudin, Menteri P2MI Pengganti Abdul Kadir Karding
Kalimantan Timur
Prabowo Lantik Menkeu Purbaya Sadewa, Sri Mulyani Akhiri 13 Tahun Pengabdian, Ali Wardhana Masih Terlama
Prabowo Lantik Menkeu Purbaya Sadewa, Sri Mulyani Akhiri 13 Tahun Pengabdian, Ali Wardhana Masih Terlama
Jawa Barat
Purbaya Janji Tidak Ubah Kebijakan Fiskal Sri Mulyani, Fokus Percepat Mesin Ekonomi
Purbaya Janji Tidak Ubah Kebijakan Fiskal Sri Mulyani, Fokus Percepat Mesin Ekonomi
Jawa Timur
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Lebanon: FIFA Matchday di GBT, Kickoff Pukul 20.30 WIB
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Lebanon: FIFA Matchday di GBT, Kickoff Pukul 20.30 WIB
Jawa Timur
Ferry Juliantono, Wakil Ketua Umum Gerindra yang Kini Duduki Kursi Menteri Koperasi
Ferry Juliantono, Wakil Ketua Umum Gerindra yang Kini Duduki Kursi Menteri Koperasi
Jawa Timur
BEM UI Bakal Gelar Demo di DPR Besok, Berikut Ini Daftar Tuntutannya
BEM UI Bakal Gelar Demo di DPR Besok, Berikut Ini Daftar Tuntutannya
Riau
Harta Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani: Rp 39,21 Miliar
Harta Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani: Rp 39,21 Miliar
Kalimantan Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau