Ketua Umum IPOMI, Kurnia Lesani Adnan, menjelaskan bahwa imbauan ini adalah bentuk kesadaran anggota IPOMI dalam menyikapi PP No. 56 Tahun 2021.
"Kami berkaca pada kasus Mie Gacoan, maka langkah antisipasi perlu dilakukan," ujarnya.
Lesani menambahkan, kewajiban royalti musik memang tidak berdampak langsung pada operasional bus. Namun, ia khawatir biaya tambahan ini akan berujung pada kenaikan harga tiket.
"Semua biaya yang timbul akan dimasukkan ke harga tiket, dan pada akhirnya yang terbebani adalah masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Takut Ditagih Royalti, Manajemen PO Bus di Jatim Ramai-ramai Larang Kru Memutar Musik
IPOMI berharap pemerintah melakukan kajian ulang terhadap aturan pembayaran royalti musik. Pasalnya, aturan tersebut bukan hanya membingungkan pelaku usaha, tetapi juga memunculkan perdebatan di kalangan musisi.
"Kita lihat saja, para seniman saja banyak yang bingung dan tidak setuju, apalagi kami yang sekadar penikmat musik," kata Lesani.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Mau Senasib dengan Mie Gacoan, IPOMI Imbau Bus Stop Putar Musik".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini