KOMPAS.com – Usulan adanya gerbong khusus merokok di kereta jarak jauh kembali mencuat.
Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, menyampaikan ide tersebut dalam rapat dengan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin, pada Rabu (20/8/2025).
Namun, PT KAI menegaskan bahwa seluruh layanan kereta api tetap bebas asap rokok.
Aturan ini bukan tanpa alasan, melainkan memiliki dasar hukum yang jelas dan sudah berlaku lebih dari satu dekade.
Baca juga: Fakta Kecelakaan Kereta Api di Padang, Brio Terseret 10 Meter, Dua Pelajar Meninggal
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/8/2025), kebijakan larangan merokok di dalam kereta api pertama kali diterapkan PT KAI pada 1 Februari 2012.
Sejak saat itu, penumpang dilarang merokok, baik rokok konvensional maupun elektrik, di semua area kereta: gerbong penumpang, kereta makan, bordes, hingga toilet.
Kepala Penertiban PT KAI Daop 1 Jakarta kala itu, Akhmad Sujadi, menegaskan jika ada penumpang yang ketahuan merokok akan diturunkan di stasiun terdekat.
Larangan ini lahir karena banyak laporan penumpang yang terganggu asap rokok serta kerusakan fasilitas akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan.
Baca juga: Tragedi Anak Kapolres Solok Tewas di Perlintasan Kereta Tanpa Palang Pintu
Kebijakan bebas asap rokok di kereta tak lepas dari peran Ignasius Jonan, Direktur Utama KAI saat itu.
Jonan mengaku awalnya melobi asosiasi masinis yang mayoritas perokok, bahkan sembari ikut merokok bersama mereka.
Menurut Jonan, perubahan butuh waktu dan konsistensi, tapi hasilnya kini terlihat: kereta api Indonesia jauh lebih bersih dan nyaman.
Baca juga: Usulan Gerbong Khusus Merokok, Kemenhub: Kereta Api Termasuk Kawasan Tanpa Rokok
Aturan ini bukan sekadar kebijakan internal KAI, tapi memiliki dasar hukum kuat:
Baca juga: Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen Diperpanjang hingga 31 Agustus 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Allan Tandiono, menegaskan bahwa kereta api adalah kawasan tanpa rokok demi kesehatan dan kenyamanan penumpang.
"Jadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan angkutan umum termasuk kereta api telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok atau KTR," kata Allan, dikutip dari Antara, Kamis (21/8/2028).
Hingga kini, PT KAI konsisten menjalankan aturan bebas asap rokok.