Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dasar Hukum Dilarang Merokok di Kereta, Apa Saja Isinya?

Kompas.com - 23/08/2025, 12:15 WIB
Umi Nur Fadhilah

Penulis

KOMPAS.com – Usulan adanya gerbong khusus merokok di kereta jarak jauh kembali mencuat.

Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, menyampaikan ide tersebut dalam rapat dengan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin, pada Rabu (20/8/2025).

Namun, PT KAI menegaskan bahwa seluruh layanan kereta api tetap bebas asap rokok.

Aturan ini bukan tanpa alasan, melainkan memiliki dasar hukum yang jelas dan sudah berlaku lebih dari satu dekade.

Baca juga: Fakta Kecelakaan Kereta Api di Padang, Brio Terseret 10 Meter, Dua Pelajar Meninggal

Larangan merokok di kereta berlaku sejak 2012

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/8/2025), kebijakan larangan merokok di dalam kereta api pertama kali diterapkan PT KAI pada 1 Februari 2012.

Sejak saat itu, penumpang dilarang merokok, baik rokok konvensional maupun elektrik, di semua area kereta: gerbong penumpang, kereta makan, bordes, hingga toilet.

Kepala Penertiban PT KAI Daop 1 Jakarta kala itu, Akhmad Sujadi, menegaskan jika ada penumpang yang ketahuan merokok akan diturunkan di stasiun terdekat.

Larangan ini lahir karena banyak laporan penumpang yang terganggu asap rokok serta kerusakan fasilitas akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan.

Baca juga: Tragedi Anak Kapolres Solok Tewas di Perlintasan Kereta Tanpa Palang Pintu

Ide dari Ignasius Jonan

Kebijakan bebas asap rokok di kereta tak lepas dari peran Ignasius Jonan, Direktur Utama KAI saat itu.

Jonan mengaku awalnya melobi asosiasi masinis yang mayoritas perokok, bahkan sembari ikut merokok bersama mereka.

Menurut Jonan, perubahan butuh waktu dan konsistensi, tapi hasilnya kini terlihat: kereta api Indonesia jauh lebih bersih dan nyaman.

Baca juga: Usulan Gerbong Khusus Merokok, Kemenhub: Kereta Api Termasuk Kawasan Tanpa Rokok

Dasar hukum larangan merokok di kereta

Aturan ini bukan sekadar kebijakan internal KAI, tapi memiliki dasar hukum kuat:

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menetapkan kawasan tanpa rokok (KTR) termasuk angkutan umum.
  2. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan produk tembakau bagi kesehatan.
  4. Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 29 Tahun 2014, yang menegaskan larangan merokok di sarana angkutan umum, termasuk kereta api.

Baca juga: Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen Diperpanjang hingga 31 Agustus 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Allan Tandiono, menegaskan bahwa kereta api adalah kawasan tanpa rokok demi kesehatan dan kenyamanan penumpang.

"Jadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan angkutan umum termasuk kereta api telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok atau KTR," kata Allan, dikutip dari Antara, Kamis (21/8/2028).

KAI konsisten terapkan sanksi

Hingga kini, PT KAI konsisten menjalankan aturan bebas asap rokok.

Halaman:


Terkini Lainnya
Profil dan Daftar Kekayaan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
Profil dan Daftar Kekayaan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
Kalimantan Timur
Fakta Baru Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Fakta Baru Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Jawa Barat
PAC Kebumen dan Banyumas Sepakat, Pinka Calon Terkuat Ketua DPD PDI-P Jateng
PAC Kebumen dan Banyumas Sepakat, Pinka Calon Terkuat Ketua DPD PDI-P Jateng
Jawa Tengah
7 Fakta Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Ditangkap Saat Tidur di Rumah Baru
7 Fakta Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Ditangkap Saat Tidur di Rumah Baru
Jawa Tengah
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat: Fokus Akselerasi Ekonomi
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat: Fokus Akselerasi Ekonomi
Jawa Timur
Kasus Filisida Bandung: Menteri PPPA Ajak Warga Lebih Peka, Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu
Kasus Filisida Bandung: Menteri PPPA Ajak Warga Lebih Peka, Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu
Jawa Barat
Mensesneg: Sri Mulyani Bukan Mundur, Presiden Prabowo yang Putuskan Pergantian
Mensesneg: Sri Mulyani Bukan Mundur, Presiden Prabowo yang Putuskan Pergantian
Jawa Timur
Link Nonton Timnas Indonesia vs Lebanon di SCTV, Indosiar dan Vidio, Kickoff 20.30 WIB
Link Nonton Timnas Indonesia vs Lebanon di SCTV, Indosiar dan Vidio, Kickoff 20.30 WIB
Kalimantan Timur
Profil dan Daftar Kekayaan Mukhtarudin, Menteri P2MI Pengganti Abdul Kadir Karding
Profil dan Daftar Kekayaan Mukhtarudin, Menteri P2MI Pengganti Abdul Kadir Karding
Kalimantan Timur
Prabowo Lantik Menkeu Purbaya Sadewa, Sri Mulyani Akhiri 13 Tahun Pengabdian, Ali Wardhana Masih Terlama
Prabowo Lantik Menkeu Purbaya Sadewa, Sri Mulyani Akhiri 13 Tahun Pengabdian, Ali Wardhana Masih Terlama
Jawa Barat
Purbaya Janji Tidak Ubah Kebijakan Fiskal Sri Mulyani, Fokus Percepat Mesin Ekonomi
Purbaya Janji Tidak Ubah Kebijakan Fiskal Sri Mulyani, Fokus Percepat Mesin Ekonomi
Jawa Timur
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Lebanon: FIFA Matchday di GBT, Kickoff Pukul 20.30 WIB
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Lebanon: FIFA Matchday di GBT, Kickoff Pukul 20.30 WIB
Jawa Timur
Ferry Juliantono, Wakil Ketua Umum Gerindra yang Kini Duduki Kursi Menteri Koperasi
Ferry Juliantono, Wakil Ketua Umum Gerindra yang Kini Duduki Kursi Menteri Koperasi
Jawa Timur
BEM UI Bakal Gelar Demo di DPR Besok, Berikut Ini Daftar Tuntutannya
BEM UI Bakal Gelar Demo di DPR Besok, Berikut Ini Daftar Tuntutannya
Riau
Harta Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani: Rp 39,21 Miliar
Harta Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani: Rp 39,21 Miliar
Kalimantan Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau