KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa kereta api masuk dalam kategori transportasi umum kawasan tanpa rokok (KTR).
Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 mengenai pengamanan produk tembakau.
Baca juga: Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen Diperpanjang hingga 31 Agustus 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Allan Tandiono, mengatakan kebijakan ini untuk menjaga udara bersih sekaligus kenyamanan penumpang.
Menurutnya, kereta api sudah sejak lama ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok sama seperti angkutan umum lainnya.
“Berdasarkan regulasi yang ada, angkutan umum termasuk kereta api ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok,” kata Allan, dikutip dari Antara, Kamis (21/8/2025).
Baca juga: DPR Usul Gerbong Merokok, Ini Aturan KAI Bebas Asap Rokok di Kereta Api dan Stasiun
Dia menekankan perjalanan dengan kereta api harus memberikan kenyamanan maksimal, termasuk udara yang bersih dan bebas asap rokok di dalam gerbong.
Allan mengatakan, penerapan aturan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas layanan transportasi umum sesuai standar kesehatan.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga menegaskan semua layanan kereta api tetap bebas rokok.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menyebutkan, larangan merokok sudah berlaku sejak Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014.
Baca juga: Jadwal Kereta Api Jogja-Banyuwangi dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
“KAI berkomitmen menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman, termasuk melindungi perokok pasif,” ujar Anne.
Dia menegaskan, KAI terus mengingatkan seluruh operator dan pelanggan untuk menaati aturan tersebut demi kenyamanan bersama.
Usulan itu disampaikan Nasim saat rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, Rabu (20/8/2025).
Baca juga: Gempa Bekasi Terasa hingga Jakarta, KAI Pastikan Jalur Kereta Aman
Namun hingga kini, pemerintah tetap menegaskan bahwa seluruh kereta api merupakan kawasan tanpa rokok sesuai regulasi yang berlaku.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini