KOMPAS.com - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dikabarkan ditangkap aparat kepolisian pada Senin (1/9/2025) malam sekitar pukul 22.45 WIB.
Informasi tersebut pertama kali disampaikan melalui rilis pers yang beredar dari gerakan solidaritas untuk Delpedro.
Dalam pernyataan resminya, solidaritas menilai penangkapan tersebut sebagai tindakan represif yang melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Baca juga: Polisi Tangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen atas Dugaan Penghasutan
“Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berpendapat, dan mengemukakan pikiran secara damai. Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tetapi juga upaya mengekang kritik,” tulis rilis tersebut, Senin (1/9/2025).
Solidaritas yang menyuarakan pembelaan terhadap Delpedro menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni:
Dalam pernyataannya, solidaritas juga menyoroti tren penindakan represif aparat terhadap masyarakat sipil.
“Penangkapan ini menambah daftar panjang praktik represif aparat terhadap masyarakat sipil. Alih-alih mendengarkan aspirasi kritis, aparat justru menempuh jalan kekuasaan otoriter yang membungkam kritik,” lanjut pernyataan tersebut.
Selain menuntut pembebasan Delpedro, solidaritas menyerukan agar elemen masyarakat, organisasi sipil, mahasiswa, hingga gerakan solidaritas bersatu melawan praktik kriminalisasi.
Mereka menilai kasus ini menjadi simbol penting bagi perjuangan kebebasan sipil di Indonesia.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan kabar penangkapan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen.
Menurutnya, Delpedro Marhaen ditangkap dugaan menghasut pelajar untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta.
"Jadi benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis," ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Polisi menyebut, Direktur Lokataru Foundation itu diduga melakukan tindak pidana berupa penghasutan dan penyebaran informasi yang diduga bohong sehingga berpotensi memicu kerusuhan serta melibatkan anak di bawah umur.
"Jadi (ajakan) anarkistis ini dengan melibatkan pelajar termasuk anak yang usianya sebelum 18 tahun," kata dia.
Polisi menegaskan, Delpedro terancam hukuman pidana sesuai Pasal 160 KUHP; dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE; dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dikabarkan Ditangkap Polisi, Solidaritas Buka Suara" dan "Polisi Tangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen atas Dugaan Penghasutan".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini