Editor
KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Abu Rokhmad, memastikan bahwa sidang isbat penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sidang tersebut akan berlangsung di Auditorium HM Rasjidi, Jakarta Pusat, pada Kamis, 19 Maret 2026.
“Tidak mungkin dimajukan. Pemantauan hilal dilakukan saat Maghrib, setelah itu baru Sidang Isbat,” ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (18/3/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai perubahan jadwal sidang isbat tidak benar.
Baca juga: Hari Raya Idul Fitri 2026 NU Jatuh pada Tanggal Ini? Data Hilal Ungkap Faktanya
Hal ini juga diperkuat oleh Peneliti Pusat Riset Antariksa BRIN, Thomas Djamaluddin. Ia menegaskan bahwa kabar mengenai perubahan waktu sidang isbat merupakan informasi tidak benar.
“Hoaks. Sidang Isbat menunggu hasil rukyat setelah Magrib. Tidak mungkin Sidang Isbat Syawal dilaksanakan siang hari,” jelasnya saat dihubungi terpisah.
Kementerian Agama telah menetapkan rangkaian agenda sidang isbat penentuan awal Syawal 1447 H yang akan dilaksanakan pada Kamis, 19 Maret 2026. Adapun susunan kegiatannya sebagai berikut:
Dengan demikian, kabar yang menyebut sidang isbat dimajukan dari jadwal semula tidak sesuai dengan informasi resmi pemerintah.
Baca juga: Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri Digelar Besok, Hasil Hilal Jadi Penentu
Penetapan awal bulan Hijriah, termasuk 1 Syawal, tidak dapat dilakukan sebelum proses rukyatul hilal dilakukan. Pemantauan hilal hanya bisa dilakukan setelah matahari terbenam atau saat waktu Magrib.
Hal ini menjadi alasan utama mengapa sidang isbat tidak mungkin dilaksanakan pada siang hari. Hasil rukyat menjadi salah satu dasar penting dalam pengambilan keputusan, selain data hisab yang telah dihitung sebelumnya.
Dalam menetapkan awal bulan Hijriah, pemerintah menggunakan dua metode utama, yaitu:
Baca juga: Pengamatan Hilal Sulit Diamati, Peneliti Bosscha: Bulan Terlalu Dekat Matahari
Pendekatan ini merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2026. Dalam praktiknya, kedua metode tersebut digunakan secara komplementer untuk menghasilkan keputusan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, sidang isbat juga melibatkan berbagai pihak, seperti pakar dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam.
Untuk memperoleh data yang akurat, Kementerian Agama melakukan pemantauan hilal di berbagai wilayah Indonesia.
Terdapat laporan mengenai 117 titik pemantauan yang tersebar di seluruh provinsi, kecuali Bali yang tidak melaksanakan rukyatul hilal karena bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.
Baca juga: Tak Ada Pantauan Hilal di Bali, Kemenag: Untuk Hargai Umat Hindu Merayakan Nyepi