Penulis
KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan perkara dugaan kartel suku bunga pada layanan pinjaman online (pinjol) dan menyatakan para pelaku melanggar aturan persaingan usaha.
Menanggapi putusan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati keputusan KPPU sekaligus menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan industri pinjol agar lebih sehat dan transparan.
"OJK mencermati dan menghormati putusan yang diterbitkan oleh Ketua Majelis KPPU," bunyi keterangan resmi OJK, yang diterima Kompas.com, Jumat (27/3/2026).
Lantas, apa pengaruh keputusan ini bagi masyarakat?
Baca juga: Cara Blokir SMS dan WA Pinjol yang Mengganggu di HP Android dan iPhone
Belum ada penjelasan resmi terkait bunga pinjol akan berubah atau belum.
Namun dengan adanya putusan terkait kartel, praktik penentuan bunga diharapkan menjadi lebih transparan dan tidak merugikan konsumen.
Salah satu kekhawatiran utama masyarakat adalah besaran bunga dan biaya pinjaman.
OJK sebelumnya juga telah mengatur batasan manfaat ekonomi atau biaya yang boleh dikenakan oleh penyelenggara pinjol.
"Ketentuan tersebut antara lain mengatur mengenai batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh Penyelenggara Pindar kepada Penerima Dana," tulis OJK.
Baca juga: Cek Sebelum Pinjam, Ini 95 Pinjol Legal OJK yang Berlaku hingga Maret 2026
Kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor pinjaman online.
OJK menegaskan bahwa penyelenggara pinjol wajib menerapkan tata kelola yang baik, manajemen risiko, serta transparansi kepada pengguna.
"OJK akan terus mendorong industri Pindar untuk melanjutkan penguatan dalam penerapan tata kelola, manajemen risiko dan perlindungan konsumen," demikian pernyataan OJK.
Baca juga: Orderan Fiktif Ambulans untuk Tagih Pinjol di Semarang, Pakar: Bisa Kena Pasal Berlapis
Secara umum, pengawasan terhadap industri pinjol akan semakin diperketat.
OJK menyatakan akan terus memantau perkembangan industri serta memastikan setiap penyelenggara menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
"OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri serta memastikan bahwa setiap Penyelenggara menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis OJK.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
Baca juga: Daftar Pinjol Legal Awal Januari 2026: OJK Catat 95 Perusahaan Sudah Kantongi Izin
Meskipun pengawasan diperkuat, masyarakat tetap perlu berhati-hati saat menggunakan layanan pinjol.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
Dengan memahami hak dan kewajiban sebagai pengguna, risiko kerugian dapat diminimalkan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang