Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ribet, Ini Daftar Dokumen Kependudukan yang Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Kompas.com - 21/07/2025, 11:44 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Mengurus dokumen kependudukan kini tak lagi seribet dulu. Surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan yang dulu jadi syarat wajib, kini tak lagi diperlukan untuk sejumlah layanan administrasi.

Kemudahan ini diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi.

Ia menegaskan, pengantar dari lingkungan hanya dibutuhkan untuk penduduk yang benar-benar baru—yang belum punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan belum masuk dalam Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Siapa Pemilik Nama Terpanjang di Indonesia? Ternyata Bukan “Akulah Cinta Di Langit Prudence Lovely Princess Of Awanamp“

"Yang masih perlu pengantar RT dan RW hanya untuk yang baru mau dimasukkan dalam database untuk mendapatkan NIK dan masuk KK," ujar Teguh kepada Kompas.com, Minggu (21/7/2024).

Lalu, apa saja layanan dokumen kependudukan yang kini bisa diurus tanpa repot minta surat pengantar?

Baca juga: Anak Lahir di Luar Kota? Begini Cara Mengurus Akta Kelahirannya

6 Layanan Dokumen Kependudukan Tanpa Surat Pengantar

Berikut daftar dokumen yang kini bisa diurus langsung ke Dinas Dukcapil tanpa melalui RT, RW, atau kelurahan:

1. Pindah domisili

Pindah alamat kini lebih simpel. Tak perlu lagi minta surat dari RT atau RW. Bahkan, penduduk tak wajib datang ke kantor kelurahan.

Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, proses pindah domisili cukup dilakukan di kantor Disdukcapil dengan membawa:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Formulir F-1.03 (tersedia di Disdukcapil)
  • KTP-el asli untuk verifikasi

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) akan langsung diterbitkan saat itu juga.

2. Pembuatan dan penggantian KTP-el

Tak perlu pengantar lingkungan untuk membuat KTP elektronik. Aturan ini mengacu pada Pasal 15 Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Syarat pembuatan KTP-el bagi WNI:

  • Berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
  • Membawa KK
  • Jika KTP hilang atau rusak, tambahkan:
  • Surat kehilangan dari kepolisian (untuk KTP hilang)
  • KTP rusak (jika masih ada)
  • KK

3. Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

Ingin membuat KK baru atau mengganti yang rusak? Tak perlu lagi surat pengantar dari RT/RW, kelurahan, atau kecamatan.

Syarat untuk perubahan data sebagai berikut:

  • KK lama
  • Surat keterangan atau bukti peristiwa kependudukan (misal: menikah, cerai, dll.)
  • Untuk KK hilang atau rusak:
  • Surat kehilangan dari kepolisian
  • KTP

4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

KIA adalah identitas resmi untuk anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah. Meski belum sepopuler KTP, KIA sangat berguna untuk akses layanan publik anak.

Untuk mengurusnya, cukup datang ke Disdukcapil kabupaten/kota tanpa perlu surat dari RT atau RW.

Halaman:


Terkini Lainnya
Reshuffle Kabinet Prabowo: Sri Mulyani Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan, Akhiri Era 3 Presiden
Reshuffle Kabinet Prabowo: Sri Mulyani Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan, Akhiri Era 3 Presiden
Lampung
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Lebanon Malam Ini, Kick Off 20.30 WIB
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Lebanon Malam Ini, Kick Off 20.30 WIB
Sulawesi Selatan
Kasus Penjarahan Rumah Artis Uya Kuya, Polisi Akan Periksa Sherina Munaf soal Kucing
Kasus Penjarahan Rumah Artis Uya Kuya, Polisi Akan Periksa Sherina Munaf soal Kucing
Jawa Timur
Profil Dahnil Anzar Simanjuntak, Akademisi dan Politikus Gerindra yang Kini Jadi Wakil Menteri Haji
Profil Dahnil Anzar Simanjuntak, Akademisi dan Politikus Gerindra yang Kini Jadi Wakil Menteri Haji
Sumatera Utara
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Lebanon Hari Ini, Kick Off 20.30 WIB
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Lebanon Hari Ini, Kick Off 20.30 WIB
Jawa Timur
Presiden Prabowo Reshuffle Kemenkeu hingga Kemenkopolkam, Ini Penjelasan Mensesneg
Presiden Prabowo Reshuffle Kemenkeu hingga Kemenkopolkam, Ini Penjelasan Mensesneg
Banten
Reshuffle Kabinet: Prabowo Belum Umumkan Pengganti Budi Gunawan dan Dito Ariotedjo
Reshuffle Kabinet: Prabowo Belum Umumkan Pengganti Budi Gunawan dan Dito Ariotedjo
Jawa Barat
Prabowo Subianto Reshuffle Lima Menteri serta Bentuk Kementerian Haji dan Umrah
Prabowo Subianto Reshuffle Lima Menteri serta Bentuk Kementerian Haji dan Umrah
Jawa Timur
Profil dan Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani
Profil dan Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani
Kalimantan Timur
Mukhtarudin Dilantik Jadi Menteri P2MI, Siapa Sosok Pengusaha sekaligus Politisi Golkar Ini?
Mukhtarudin Dilantik Jadi Menteri P2MI, Siapa Sosok Pengusaha sekaligus Politisi Golkar Ini?
Kalimantan Barat
Gubernur Maluku Utara Buka 12.000 Lowongan Kerja Pemanjat Kelapa lewat Aplikasi Job Seeker
Gubernur Maluku Utara Buka 12.000 Lowongan Kerja Pemanjat Kelapa lewat Aplikasi Job Seeker
Sulawesi Selatan
Reshuffle Kabinet: Profil Ferry Juliantono yang Gantikan Budi Arie sebagai Menteri Koperasi
Reshuffle Kabinet: Profil Ferry Juliantono yang Gantikan Budi Arie sebagai Menteri Koperasi
Sumatera Utara
Kronologi Penangkapan 2 Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu, Kabur hingga Jateng
Kronologi Penangkapan 2 Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu, Kabur hingga Jateng
Jawa Barat
Garis Polisi Dipasang di Lokasi Majelis Taklim Bogor yang Ambruk, Warga Dilarang Mendekat
Garis Polisi Dipasang di Lokasi Majelis Taklim Bogor yang Ambruk, Warga Dilarang Mendekat
Jawa Barat
 Nama 5 Menteri Kabinet Merah Putih yang Terkena Reshuffle dan Sederet Penggantinya
Nama 5 Menteri Kabinet Merah Putih yang Terkena Reshuffle dan Sederet Penggantinya
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau