KOMPAS.com - Puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah di Indonesia akan menggelar aksi serentak pada Kamis (28/8/2025).
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional bernama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) yang menuntut perbaikan kebijakan ketenagakerjaan.
Gerakan tersebut diprakarsai Partai Buruh bersama koalisi serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Gerakan ini tidak hanya berpusat di Jakarta, tetapi juga berlangsung di berbagai provinsi lain di Indonesia.
Baca juga: Waspada Titik Kepadatan Lalu Lintas di Jakarta saat Demo Buruh 28 Agustus 2025
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebutkan bahwa puluhan ribu buruh akan turun ke jalan dalam aksi ini.
Di Jakarta, aksi diperkirakan akan diikuti oleh sekitar 10 ribu buruh.
Selain di Jakarta, aksi juga akan digelar di berbagai kota industri besar, antara lain Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Banda Aceh, Batam, Bandar Lampung, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Makassar, Gorontalo, dan sejumlah daerah lain.
Secara nasional, jumlah peserta aksi diperkirakan mencapai puluhan ribu hingga 75 ribu orang yang tersebar di berbagai daerah.
Baca juga: Ribuan Buruh Gelar Aksi di DPR 28 Agustus, Tuntut Kenaikan Upah dan Hapus Outsourcing
Said Iqbal menjelaskan rute perjalanan massa yang menuju Jakarta.
“Dari Cikarang (massa demonstrasi) lewat tol, dari Cikupa-Balaraja lewat tol, dari Bogor-Depok lewat Jalan Raya Bogor, dan dari Pulo Gadung-Sunter lewat jalan biasa arah DPR RI,” kata Said Iqbal kepada Kompas.com, Rabu (27/8/2025).
Said Iqbal menyampaikan bahwa pusat aksi akan berlangsung di depan Gedung DPR dan Istana Kepresidenan Jakarta.
Ia menegaskan bahwa aksi dilakukan secara damai dan menjadi momentum bagi buruh untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Ada enam tuntutan utama yang akan disuarakan dalam demo buruh 28 Agustus 2025 di DPR RI, yaitu:
1. Menghapus sistem outsourcing, termasuk di BUMN, karena dinilai merugikan pekerja pada pekerjaan inti.
2. Menolak kebijakan upah murah dengan menuntut upah layak sesuai kebutuhan hidup.