KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang perdana kasus kecelakaan mobil BMW yang menyebabkan meninggalnya mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi.
Sidang yang digelar pada Rabu (3/9/2025), dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dipimpin oleh Hakim Ketua Irma Wahyuningsih, bersama hakim anggota Suryodiyono dan Siwi Rumbar Wigati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta penasihat hukum terdakwa hadir langsung di ruang sidang utama, sedangkan terdakwa mengikuti jalannya sidang dari Lapas Cebongan secara daring dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Baca juga: 3 Orang yang Ganti Pelat BMW Christiano Tarigan jadi Tersangka, tapi Tak Ditahan
“Ini sesuai jadwal persidangan, memang hari ini tanggal 3 September 2025 ini persidangan yang pertama,” ujar Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho .
Agung menjelaskan, keputusan menghadirkan terdakwa secara online dipertimbangkan karena kondisi yang dinilai belum sepenuhnya kondusif.
“Instruksi ketua, kita sidang online dulu,” katanya.
Agenda sidang perdana ini berupa pembacaan surat dakwaan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Irma Wahyuningsih.
Baca juga: Status Mahasiswa Christiano Tarigan di UGM DIbekukan Usai Tabrak Argo Achfandi
“(Sidang digelar) terbuka, hanya mestinya terdakwa tidak hadir di persidangan (langsung),” jelas Agung.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk kasus Christiano, tetapi juga untuk semua perkara pidana di PN Sleman.
"Semuanya persidangan pidana (di online-kan), bukan untuk Christiano saja," ujarnya.
Mengenai sidang berikutnya, Agung menambahkan, “Adapun persidangan berikutnya, belum bisa dipastikan apakah tetap online atau offline. Namun apabila situasi dianggap sudah kondusif maka dipersidangan, dimungkinkan bisa digelar offline.”
Dalam persidangan perdana, terungkap fakta bahwa Christiano tidak mengenakan kacamata saat kecelakaan terjadi, padahal ia memiliki mata minus dan silinder.
Fakta tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar Hanggarjani di ruang sidang utama PN Sleman, yang untuk pertama kali dilakukan secara daring.
"Bahwa terdakwa Christiano Pengaripenta Pengindahen Tarigan pada saat mengendarai mobil BMW, nopol 1442 NAC dengan TNKB terpasang nopol F 1206 tidak mengenakan kacamata."
"Padahal seharusnya ia memakai kacamata karena mengalami mata minus dan silinder, sehingga mengganggu konsentrasi dan penglihatan pada saat mengemudikan mobil di malam hari," kata Jaksa.