KOMPAS.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan ketidakabsahan ijazah SMA yang digunakan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal pada Jumat (29/8/2025) dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, Subhan menuntut Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar ganti rugi sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta yang harus disetorkan ke kas negara.
Baca juga: Wapres Gibran Rakabuming dan KPU Digugat Rp 125 Triliun Terkait Cawapres Pemilu 2024
Subhan menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan setingkat SMA sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Ia menyoroti bahwa Gibran menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), dan melanjutkan ke UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007).
Menurutnya, dua institusi pendidikan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum di Indonesia.
“Syarat menjadi cawapres adalah lulusan SLTA atau sederajat di Indonesia. Gibran tidak pernah sekolah SMA yang diatur oleh hukum RI,” kata Subhan kepada Kompas.com, Rabu (3/9/2025).
Selain meminta ganti rugi Rp 125 triliun, Subhan juga mendesak majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah.
“Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029,” bunyi petitum tersebut.
Ia bahkan meminta hakim menjatuhkan sanksi uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta per hari apabila putusan tidak segera dijalankan.
Subhan mengungkapkan, ia sebelumnya pernah menggugat pencalonan Gibran ke PTUN DKI Jakarta.
Namun, gugatan itu tidak diterima karena dianggap sudah kedaluwarsa terkait sengketa penetapan pasangan capres-cawapres.
Ia menegaskan, langkah hukum kali ini murni dilakukan atas inisiatif pribadi dan bukan dorongan pihak politik tertentu.
“Saya maju sendiri. Tidak ada sponsor. Ini murni untuk memperjelas hukum di Indonesia,” tegasnya.
Berdasarkan jadwal di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana perkara ini akan digelar pada Senin, 8 September 2025.
Baca juga: Wapres Gibran Rakabuming dan KPU Digugat Rp 125 Triliun Terkait Cawapres Pemilu 2024
Subhan menyebut, gugatan ini penting untuk menguji apakah ijazah luar negeri dapat diakui setara dengan SMA dalam konteks pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Apakah KPU boleh menafsirkan ijazah luar negeri setara dengan SMA dalam negeri? Itu yang kita uji di pengadilan,” katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wapres Gibran Digugat Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun ke Negara".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini