KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan kebijakan baru berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Agustus 2025 dan berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2025.
Dalam Pasal 2 PMK 61/2025 disebutkan, "PPN yang terutang atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia, ditanggung pemerintah untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar 100 persen."
Artinya, PPN atas kuda kavaleri dan perlengkapannya ditanggung penuh oleh pemerintah (ditanggung pemerintah/DTP).
Baca juga: Polisi Tangkap Sejumlah Orang Diduga Pelaku Penjarahan Rumah Sri Mulyani dan Nafa Urbach
Berdasarkan lampiran PMK, objek yang mendapat fasilitas PPN DTP meliputi kuda batalyon kavaleri dan berbagai perlengkapan pendukung. Perlengkapan tersebut mencakup:
Baca juga: Lukisan Bunganya Hilang Dijarah, Sri Mulyani: Lenyapnya Rasa Aman dan Kepastian Hukum
Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan kebutuhan dukungan kesiapan alat pertahanan negara yang bersifat khusus.
Kuda kavaleri masih digunakan dalam upacara militer, latihan, maupun fungsi simbolik pertahanan.
Dengan adanya pembebasan PPN, diharapkan beban biaya Kemenhan dan TNI untuk penyediaan kuda dan perlengkapannya dapat berkurang, sehingga anggaran dapat dialokasikan lebih efisien.
Baca juga: Sri Mulyani, Janji Pajak Tidak Naik, dan Lonjakan Utang Baru pada 2026
Fasilitas PPN DTP ini berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2025. Untuk memanfaatkannya, pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan kuda atau perlengkapan kavaleri kepada Kemenhan atau TNI wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7 PMK 61/2025: "Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025 terhadap PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPN Kuda Kavaleri dan Perlengkapannya untuk Kemenhan dan TNI Dibebaskan".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini