Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Jadi Motif Alvi Mutilasi Kekasihnya di Surabaya

Kompas.com - 08/09/2025, 15:45 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

KOMPAS.com - Sakit hati disebut-sebut jadi motif Alvi Maulana (24) membunuh dan memutilasi kekasihnya, TAS (25). Hal itu dipastikan polisi setelah menangkap pelaku dan dilakukan pemeriksaan. 

Polisi menyebut peristiwa ini dilatarbelakangi sakit hati terkait hubungan asmara keduanya. Diketahui keduanya tinggal bersama di indekos kawasan Lidah Wetan, Surabaya.

Pelaku yang berasal dari Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara itu diduga membunuh korban di dalam kamar mandi indekos, Minggu (31/8/2025).

Setelah membunuh, Alvi membuang bagian tubuh korban ke hutan di Pacet, Mojokerto.

Baca juga: Kasus Mutilasi Mojokerto: Kronologi dan Motif Alvi Bunuh Kekasihnya TAS

Kronologi polisi mengungkap identitas korban mutilasi

Dikutip dari Kompas.id, identitas korban diketahui setelah tim Polres Mojokerto dibantu Polda Jatim mengidentifikasi tangan kanan korban dengan MAMBIS (Mobile Automated Multi-Biometric Identificatioan System).

Alat ini mengidentifikasi sidik jari tangan seseorang dan menemukan identitas korban dari pusat data kartu tanda penduduk elektronik.

Dari pengungkapan identitas korban itulah, tim penyidik mampu mengungkap dan menangkap pelaku. Dalam olah TKP di Surabaya, petugas menemukan lebih dari 100 potongan tubuh di dalam kamar yang dihuni Alvi dan TAS.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto menyampaikan bahwa keduanya tinggal bersama, tetapi tidak menikah secara sah maupun siri.

"Hubungan tersebut tidak ditandai dengan akta nikah. Saya tegaskan, hubungan yang bersangkutan suami istri belum sah," ujarnya pada Senin (8/9/2025).

Sering terlibat cekcok selama tinggal bersama

Selama tinggal bersama, pelaku dan korban sering terlibat konflik selama kurang lebih empat tahun. Emosi Alvi memuncak hingga dia tega melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap kekasihnya.

"Motif yang bersangkutan diawali dengan asmara melaksanakan kegiatan suami istri yang belum sah," ujar Ihram.

Mengaku tertekan Selain itu, pelaku mengaku merasa tertekan dengan tuntutan ekonomi dan gaya hidup korban yang sulit dipenuhi.

"Kemudian tuntutan ekonomi, kemudian rasa kekerasan berlebihan sehingga terjadi peristiwa tersebut," ujarnya.

Baca juga: Minta Maaf Usai Bunuh dan Mutilasi Kekasihnya di Kos Surabaya, Alvi: Saya Emosi

Alvi kini dijerat dengan Pasal 338 juncto 340 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"Kemudian persangkaan pasal yang akan kami sangkakan pada yang bersangkutan adalah 340 dan atau 338," ujar Ihram. "Artinya, dia merencanakan peristiwa 338 ini dengan sebuah perencanaan sehingga kami mainkan pasal 340 dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup dan tidak menutup kemungkinan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal, tergantung vonis di pengadilan nanti," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap, Motif Alvi Mutilasi Kekasih yang Tinggal Bersamanya di Indekos"

 
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Profil dan Daftar Kekayaan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
Profil dan Daftar Kekayaan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
Kalimantan Timur
Fakta Baru Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Fakta Baru Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Jawa Barat
PAC Kebumen dan Banyumas Sepakat, Pinka Calon Terkuat Ketua DPD PDI-P Jateng
PAC Kebumen dan Banyumas Sepakat, Pinka Calon Terkuat Ketua DPD PDI-P Jateng
Jawa Tengah
7 Fakta Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Ditangkap Saat Tidur di Rumah Baru
7 Fakta Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Ditangkap Saat Tidur di Rumah Baru
Jawa Tengah
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat: Fokus Akselerasi Ekonomi
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat: Fokus Akselerasi Ekonomi
Jawa Timur
Kasus Filisida Bandung: Menteri PPPA Ajak Warga Lebih Peka, Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu
Kasus Filisida Bandung: Menteri PPPA Ajak Warga Lebih Peka, Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu
Jawa Barat
Mensesneg: Sri Mulyani Bukan Mundur, Presiden Prabowo yang Putuskan Pergantian
Mensesneg: Sri Mulyani Bukan Mundur, Presiden Prabowo yang Putuskan Pergantian
Jawa Timur
Link Nonton Timnas Indonesia vs Lebanon di SCTV, Indosiar dan Vidio, Kickoff 20.30 WIB
Link Nonton Timnas Indonesia vs Lebanon di SCTV, Indosiar dan Vidio, Kickoff 20.30 WIB
Kalimantan Timur
Profil dan Daftar Kekayaan Mukhtarudin, Menteri P2MI Pengganti Abdul Kadir Karding
Profil dan Daftar Kekayaan Mukhtarudin, Menteri P2MI Pengganti Abdul Kadir Karding
Kalimantan Timur
Prabowo Lantik Menkeu Purbaya Sadewa, Sri Mulyani Akhiri 13 Tahun Pengabdian, Ali Wardhana Masih Terlama
Prabowo Lantik Menkeu Purbaya Sadewa, Sri Mulyani Akhiri 13 Tahun Pengabdian, Ali Wardhana Masih Terlama
Jawa Barat
Purbaya Janji Tidak Ubah Kebijakan Fiskal Sri Mulyani, Fokus Percepat Mesin Ekonomi
Purbaya Janji Tidak Ubah Kebijakan Fiskal Sri Mulyani, Fokus Percepat Mesin Ekonomi
Jawa Timur
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Lebanon: FIFA Matchday di GBT, Kickoff Pukul 20.30 WIB
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Lebanon: FIFA Matchday di GBT, Kickoff Pukul 20.30 WIB
Jawa Timur
Ferry Juliantono, Wakil Ketua Umum Gerindra yang Kini Duduki Kursi Menteri Koperasi
Ferry Juliantono, Wakil Ketua Umum Gerindra yang Kini Duduki Kursi Menteri Koperasi
Jawa Timur
BEM UI Bakal Gelar Demo di DPR Besok, Berikut Ini Daftar Tuntutannya
BEM UI Bakal Gelar Demo di DPR Besok, Berikut Ini Daftar Tuntutannya
Riau
Harta Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani: Rp 39,21 Miliar
Harta Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani: Rp 39,21 Miliar
Kalimantan Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau