KOMPAS.com - Sakit hati disebut-sebut jadi motif Alvi Maulana (24) membunuh dan memutilasi kekasihnya, TAS (25). Hal itu dipastikan polisi setelah menangkap pelaku dan dilakukan pemeriksaan.
Polisi menyebut peristiwa ini dilatarbelakangi sakit hati terkait hubungan asmara keduanya. Diketahui keduanya tinggal bersama di indekos kawasan Lidah Wetan, Surabaya.
Pelaku yang berasal dari Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara itu diduga membunuh korban di dalam kamar mandi indekos, Minggu (31/8/2025).
Setelah membunuh, Alvi membuang bagian tubuh korban ke hutan di Pacet, Mojokerto.
Baca juga: Kasus Mutilasi Mojokerto: Kronologi dan Motif Alvi Bunuh Kekasihnya TAS
Dikutip dari Kompas.id, identitas korban diketahui setelah tim Polres Mojokerto dibantu Polda Jatim mengidentifikasi tangan kanan korban dengan MAMBIS (Mobile Automated Multi-Biometric Identificatioan System).
Alat ini mengidentifikasi sidik jari tangan seseorang dan menemukan identitas korban dari pusat data kartu tanda penduduk elektronik.
Dari pengungkapan identitas korban itulah, tim penyidik mampu mengungkap dan menangkap pelaku. Dalam olah TKP di Surabaya, petugas menemukan lebih dari 100 potongan tubuh di dalam kamar yang dihuni Alvi dan TAS.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto menyampaikan bahwa keduanya tinggal bersama, tetapi tidak menikah secara sah maupun siri.
"Hubungan tersebut tidak ditandai dengan akta nikah. Saya tegaskan, hubungan yang bersangkutan suami istri belum sah," ujarnya pada Senin (8/9/2025).
Selama tinggal bersama, pelaku dan korban sering terlibat konflik selama kurang lebih empat tahun. Emosi Alvi memuncak hingga dia tega melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap kekasihnya.
"Motif yang bersangkutan diawali dengan asmara melaksanakan kegiatan suami istri yang belum sah," ujar Ihram.
Mengaku tertekan Selain itu, pelaku mengaku merasa tertekan dengan tuntutan ekonomi dan gaya hidup korban yang sulit dipenuhi.
"Kemudian tuntutan ekonomi, kemudian rasa kekerasan berlebihan sehingga terjadi peristiwa tersebut," ujarnya.
Baca juga: Minta Maaf Usai Bunuh dan Mutilasi Kekasihnya di Kos Surabaya, Alvi: Saya Emosi
Alvi kini dijerat dengan Pasal 338 juncto 340 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
"Kemudian persangkaan pasal yang akan kami sangkakan pada yang bersangkutan adalah 340 dan atau 338," ujar Ihram. "Artinya, dia merencanakan peristiwa 338 ini dengan sebuah perencanaan sehingga kami mainkan pasal 340 dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup dan tidak menutup kemungkinan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal, tergantung vonis di pengadilan nanti," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap, Motif Alvi Mutilasi Kekasih yang Tinggal Bersamanya di Indekos"