KOMPAS.com – Kasus mutilasi Mojokerto yang menimpa Tiara Angelina Saraswati/TAS (25) menggemparkan publik.
Polisi mengungkap kronologi pembunuhan sadis yang dilakukan Alvi Maulana (24), kekasih sekaligus rekan kos korban di Surabaya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Ini Kronologinya
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama menjelaskan, pembunuhan terjadi di kamar kos kawasan Lidah Wetan, Surabaya, Selasa (2/9/2025) pukul 02.00 WIB.
Saat itu, Alvi mendekati Tiara dari belakang lalu menusuk lehernya dengan pisau dapur hingga korban kehilangan banyak darah dan tak sadarkan diri.
"Satu kali tusuk lukanya cukup dalam sampai korban kehabisan darah," kata Fauzy, dikutip dari Tribunnews, Senin (8/9/2025).
Baca juga: Korban Mutilasi di Mojokerto Diduga TAS, Anak Penjual Sempol dari Lamongan
Tubuh korban kemudian diseret ke kamar mandi dan dimutilasi.
Beberapa organ tubuh dibuang ke kloset WC, sementara potongan tubuh lain dimasukkan ke tas merah.
Pukul 04.00 WIB, Alvi berangkat ke Pacet, Mojokerto.
Sesampainya di lokasi pukul 05.30 WIB, dia menyebar potongan tubuh Tiara di jurang sepanjang Jalan Raya Pacet–Cangar, Desa Sendi.
Sebagian tulang disimpan di plastik hitam yang disembunyikan di kamar mandi kos, sedangkan potongan organ lain diletakkan di balik lemari.
Baca juga: Identitas Korban Mutilasi di Mojokerto Terungkap, Perempuan 25 Tahun Asal Lamongan
Kasus ini terbongkar saat warga menemukan potongan kaki di jurang Pacet pada Sabtu (6/9/2025).
Kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengidentifikasi korban dan menangkap Alvi di kosnya.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau dapur, pisau daging, gunting taman, palu, tas merah dengan bercak darah, serta dua plastik hitam berisi tulang korban.
Baca juga: Polisi Evakuasi Puluhan Potongan Tubuh Manusia di Pacet Mojokerto, Diduga Mutilasi
Polisi menduga motif Alvi membunuh TAS dipicu dendam pribadi.
Dari keterangan sementara, Alvi mengaku kesal karena korban memiliki sifat temperamental.