KOMPAS.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, berinisial LMJ (53), ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Ia kedapatan mengambil uang fee sebesar Rp 59 juta dari anggaran kegiatan Paskibraka 2025.
LMJ yang menjabat sebagai kepala bidang di Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buton Tengah ditangkap tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Buton Tengah pada Rabu (3/9/2025).
“Hasil tangkap tangan tim menemukan uang tunai pecahan seratus dan pecahan lima puluh senilai Rp 59 juta,” ujar Kepala Satreskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, melalui pesan singkat, Minggu (7/9/2025).
Baca juga: Pejabat Buton Tengah Korupsi Dana Makan Paskibra, Ambil Fee Rp 59 Juta
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, uang fee kegiatan Paskibraka 2025 disembunyikan pelaku di dalam kantong plastik hitam.
Plastik itu kemudian disimpan di balik sadel motor miliknya.
Selain uang tunai, polisi juga menyita sebuah telepon genggam milik LMJ sebagai barang bukti. Setelah ditangkap, LMJ langsung digiring menggunakan mobil polisi menuju Mapolres Buton Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“(Penangkapan) ini berdasarkan informasi dari masyarakat ada permintaan dana dari penyedia oleh salah seorang ASN yang bertugas pada Kesbangpol Buton Tengah,” kata Busrol.
Polisi mengungkap bahwa total anggaran kegiatan Paskibraka 2025 di Kabupaten Buton Tengah mencapai sekitar Rp 700 juta.
Dari jumlah tersebut, salah satu item terbesar adalah biaya makan dan minum sebesar Rp 180 juta.
Diduga, LMJ meminta fee sebesar Rp 59 juta dari item anggaran makan minum tersebut.
“Kegiatan ini tangkap tangan salah satu item kegiatan Paskibraka yakni makan dan minum. Setelah melalui proses penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka,” jelas Busrol.
Baca juga: Tangkap Tangan, Kabid Kesbangpol Buton Tengah Simpan Uang Korupsi Paskibra dalam Jok Motor
Saat ini, LMJ telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Paskibraka 2025. Ia ditahan di ruang tahanan Polres Buton Tengah.
LMJ dijerat Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus korupsi ASN di Buton Tengah ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan anggaran di daerah. Polres Buton Tengah menegaskan akan terus mengusut dugaan korupsi di wilayahnya, termasuk terkait kegiatan Paskibraka 2025.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pejabat Buton Tengah Korupsi Dana Makan Paskibra, Ambil Fee Rp 59 Juta"
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini