KOMPAS.com – Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik subsidi dan non-subsidi untuk periode triwulan III (Juli–September 2025) tidak mengalami perubahan. Kepastian tersebut diumumkan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 29 Juni 2025.
Keputusan untuk menjaga tarif tetap bertujuan agar masyarakat dan pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas tanpa khawatir terhadap fluktuasi biaya listrik yang berpotensi memengaruhi daya beli maupun biaya produksi.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, serta menjaga daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (29/6/2025).
Baca juga: Cara Hitung Tagihan Listrik Pascabayar Bulanan, Biar Bisa Kontrol Pemakaian
Kementerian ESDM menegaskan bahwa penetapan tarif listrik PLN 2025 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Khusus untuk pelanggan non-subsidi, penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro, yakni:
Sementara itu, pelanggan subsidi listrik tetap mendapatkan perlindungan dari pemerintah, termasuk untuk rumah tangga miskin, usaha kecil, hingga sektor sosial.
Baca juga: Tarif Listrik PLN 8–14 September 2025: Stabil, Cek Tagihan dan Cara Isi Token
Berikut rincian lengkap tarif listrik periode 8–14 September 2025 untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi:
1. Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi
2. Tarif Listrik Bisnis
3. Tarif Listrik Industri
4. Tarif Listrik Pemerintah dan Penerangan Jalan
Baca juga: Curhat Kelebihan dan Kekurangan Aion Hyptec, Mobil Listrik Asal China
5. Tarif Listrik Pelayanan Sosial
6. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
Dengan kepastian tarif listrik tetap di triwulan III 2025, pemerintah berharap tidak ada gejolak pada sektor industri maupun rumah tangga. Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia 2025 serta memperkuat daya saing nasional.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Listrik 8-14 September 2025 untuk Golongan Subsidi dan Non-subsidi, Berikut Rinciannya"
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini