KOMPAS.com - Pemerintah memastikan tarif listrik bagi pelanggan PLN, baik prabayar maupun pascabayar, tidak mengalami perubahan pada pekan 8–14 September 2025.
Keputusan ini sejalan dengan penetapan tarif listrik Triwulan III (Juli–September 2025) yang dipertahankan sama seperti periode sebelumnya.
“(Tarif listrik) Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (27/6/2025), dilasnir dari laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Baca juga: Tarif Listrik Pascabayar Rumah Tangga, Industri, dan Bisnis yang Berlaku pada 8-14 September 2025
Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan empat parameter: nilai tukar rupiah, ICP (harga minyak mentah Indonesia), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk tarif listrik September 2025, perhitungan diambil dari data Februari–April 2025. Meski terjadi kenaikan pada sejumlah parameter, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik guna menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri nasional.
Tarif listrik PLN berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar sesuai golongan daya. Pelanggan prabayar membeli token untuk dimasukkan ke meteran, sementara pascabayar membayar tagihan sesuai pemakaian bulanan.
Baca juga: Tarif Listrik PLN 1-7 September 2025: Cek Biaya per kWh untuk Semua Pelanggan
Demikian tarif listrik per kWh 8-14 September 2025 untuk pelanggan prabayar dan pascabayar.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini