KOMPAS.com - Polemik pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) memasuki babak baru setelah Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, digugat oleh terdakwa kasus korupsi lahan kebun binatang, Raden Bisma Bratakoesoema, bersama lima orang lainnya.
Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg.
“Kalau itu ranah perdata. Mereka hanya ingin melakukan perlawanan hukum. Saya juga kemarin ditegur oleh Kejaksaan Tinggi agar mencegah perlawanan hukum yang bisa memperpanjang dan menghabiskan energi. Maka kita akan mengambil tindakan yang lebih tegas,” ujar Farhan di Bandung, Senin (8/9/2025) dikutip dari Antara.
Baca juga: Kasus Korupsi Bandung Zoo Merembet, Wali Kota Farhan Ikut Digugat ke Pengadilan
Sejak 6 Agustus 2025, operasional Bandung Zoo resmi ditutup berdasarkan ketetapan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kejaksaan menitipkan aset sitaan kepada Pemerintah Kota Bandung.
Langkah itu dilakukan agar pihak-pihak tanpa dasar hukum jelas tidak lagi mendapatkan keuntungan ekonomi dari lahan milik Pemkot.
“Kita ingin memastikan pihak-pihak yang tidak punya legal standing di lahan milik Pemerintah Kota Bandung tidak boleh lagi mengambil keuntungan ekonomi,” tegas Farhan.
Penutupan ini memicu pertanyaan publik mengenai nasib satwa. Farhan menegaskan hewan-hewan tetap dirawat dan dipenuhi kebutuhan gizinya.
Baca juga: Farhan Pastikan Konflik Bandung Zoo Tuntas dalam Waktu Dekat
Selama penutupan, kebutuhan pakan satwa masih menjadi tanggung jawab Yayasan Margasatwa Tamansari bersama Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan. Farhan memastikan seluruh satwa dalam kondisi baik.
“Pemberian pakan itu tanggung jawab yayasan dan Ditjen KSDAE. Saya tentu berharap hal ini bisa terus dijaga dalam rangka animal welfare,” ujarnya.
Untuk memperkuat pengelolaan, Pemkot Bandung juga menjalin kerja sama dengan Kebun Binatang Ragunan Jakarta dan Kebun Binatang Surabaya. Perjanjian resmi masih menunggu finalisasi.
“Bentuknya masih menunggu perjanjian selesai. Selama sengketa belum selesai, kita tidak akan buka dulu,” kata Farhan.
Baca juga: Imbas Dualisme, Pengelolaan Bandung Zoo Diambil Alih Pemkot Bandung?
Gugatan diajukan oleh enam orang: Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.
Nama Sri disebut sangat identik dengan Sri Devi, yang juga menjadi tersangka kasus korupsi Bandung Zoo.
Perkara ini diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum perdata dan akan mulai disidangkan pada Kamis, 11 September 2025, di ruang Oemar Seno Adji, PN Bandung.
Baca juga: Bandung Zoo Tutup Imbas Konflik Internal, Tanpa Pemasukan, Satwa Terancam
Farhan dikabarkan meminta bantuan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menghadapi gugatan tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan adanya permintaan tersebut.