KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (8/9/2025).
Gugatan ini dilayangkan oleh seorang advokat bernama Haji Muhammad Subhan Palal SH MH dengan nilai tuntutan mencapai Rp 125 triliun.
Baca juga: Wapres Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Ini Sosok Subhan dan Alasan di Baliknya
Perkara ini terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, dengan pihak tergugat adalah Gibran Rakabuming Raka selaku Wapres RI, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim untuk:
Baca juga: Siapa Warga Sipil yang Gugat Wapres Gibran Rp 125 Triliun?
Menurut Subhan, kerugian negara itu nantinya akan dibagi rata untuk seluruh warga Indonesia.
Jika dihitung, katanya, setiap warga hanya akan mendapat sekitar Rp 5.000.
Subhan menilai pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024 cacat hukum karena tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 huruf (r).
Dia menegaskan bahwa pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), dan UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007) tidak dapat disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia.
Baca juga: Wapres Gibran Digugat soal Ijazah SMA, Diminta Bayar Rp 125 Triliun ke Negara
“Ini murni masalah hukum. Apakah KPU boleh menafsirkan pendidikan luar negeri setara dengan SMA di dalam negeri? UU Pemilu jelas hanya menyebut SLTA atau sederajat,” kata Subhan.
Dia mengaku mengajukan gugatan atas inisiatif pribadi, bukan atas dorongan pihak tertentu.
“Saya maju sendiri, tidak ada sponsor. Ini murni untuk memperjelas hukum di Indonesia,” ujar dia.
Baca juga: Wapres Gibran Digugat ke PN Jakarta Pusat, Pendidikan SMA Jadi Sorotan
Baca juga: Wapres Gibran Rakabuming dan KPU Digugat Rp 125 Triliun Terkait Cawapres Pemilu 2024
Sidang perdana hari ini digelar pukul 09.00 WIB di Ruang Soebekti 2 PN Jakarta Pusat.
Hingga pukul 10.00 WIB, penggugat Subhan Palal sudah hadir di lokasi, sementara pihak tergugat Gibran maupun perwakilan KPU belum tampak.
Artikel ini telah tayang sebagian di Kompas.com dengan judul Sidang Gugatan Rp 125 Triliun Gibran Dimulai, Riwayat SMA di Singapura Dinilai Tak Sesuai Aturan RI.
Artikel ini telah tayang sebagian di Tribunnews.com dengan judul Sidang Gugatan Rp125 Triliun Terhadap Wapres Gibran Digelar Hari Ini di Pengadilan Negeri Jakpus.
Artikel ini telah tayang sebagian di Kompas.tv dengan judul Sidang Perdana Gugatan terhadap Wapres Gibran Rakabuming Digelar Hari Ini.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini