Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gugatan Rp 125 Triliun terhadap Wapres Gibran Rakabuming, Ini Isi Petitum di PN Jakpus

Kompas.com - 08/09/2025, 11:45 WIB
Umi Nur Fadhilah

Editor

KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (8/9/2025).

Gugatan ini dilayangkan oleh seorang advokat bernama Haji Muhammad Subhan Palal SH MH dengan nilai tuntutan mencapai Rp 125 triliun.

Baca juga: Wapres Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Ini Sosok Subhan dan Alasan di Baliknya

Perkara ini terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, dengan pihak tergugat adalah Gibran Rakabuming Raka selaku Wapres RI, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Isi petitum gugatan terhadap Gibran dan KPU

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim untuk:

  1. Menghukum Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 125 triliun yang disetorkan ke kas negara.
  2. Membayar uang paksa (dwangsom) Rp 100 juta per hari jika lalai melaksanakan putusan pengadilan.
  3. Menanggung biaya perkara secara tanggung renteng.

Baca juga: Siapa Warga Sipil yang Gugat Wapres Gibran Rp 125 Triliun?

Menurut Subhan, kerugian negara itu nantinya akan dibagi rata untuk seluruh warga Indonesia.

Jika dihitung, katanya, setiap warga hanya akan mendapat sekitar Rp 5.000.

Alasan Subhan menggugat Gibran

Subhan menilai pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024 cacat hukum karena tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 huruf (r).

Dia menegaskan bahwa pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), dan UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007) tidak dapat disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia.

Baca juga: Wapres Gibran Digugat soal Ijazah SMA, Diminta Bayar Rp 125 Triliun ke Negara

“Ini murni masalah hukum. Apakah KPU boleh menafsirkan pendidikan luar negeri setara dengan SMA di dalam negeri? UU Pemilu jelas hanya menyebut SLTA atau sederajat,” kata Subhan.

Subhan bantah ada motif politik

Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming di Stasiun Solo Balapan, Surakarta, Jawa Tengah, Minggu (24/8/2025).KOMPAS.com/Rahel Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming di Stasiun Solo Balapan, Surakarta, Jawa Tengah, Minggu (24/8/2025).
Subhan menegaskan gugatannya bukan karena motif politik.

Dia mengaku mengajukan gugatan atas inisiatif pribadi, bukan atas dorongan pihak tertentu.

“Saya maju sendiri, tidak ada sponsor. Ini murni untuk memperjelas hukum di Indonesia,” ujar dia.

Baca juga: Wapres Gibran Digugat ke PN Jakarta Pusat, Pendidikan SMA Jadi Sorotan

Profil singkat Subhan Palal

  • Profesi: Advokat, pemilik firma hukum Subhan Palal & Rekan di Jakarta Barat.
  • Pendidikan: Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 2018.
  • Aktivitas: Pernah mengajukan uji materi UU Kewarganegaraan ke Mahkamah Konstitusi pada Februari 2025.

Baca juga: Wapres Gibran Rakabuming dan KPU Digugat Rp 125 Triliun Terkait Cawapres Pemilu 2024

Jadwal sidang perdana

Sidang perdana hari ini digelar pukul 09.00 WIB di Ruang Soebekti 2 PN Jakarta Pusat.

Hingga pukul 10.00 WIB, penggugat Subhan Palal sudah hadir di lokasi, sementara pihak tergugat Gibran maupun perwakilan KPU belum tampak.

Artikel ini telah tayang sebagian di Kompas.com dengan judul Sidang Gugatan Rp 125 Triliun Gibran Dimulai, Riwayat SMA di Singapura Dinilai Tak Sesuai Aturan RI.

Artikel ini telah tayang sebagian di Tribunnews.com dengan judul Sidang Gugatan Rp125 Triliun Terhadap Wapres Gibran Digelar Hari Ini di Pengadilan Negeri Jakpus.

Artikel ini telah tayang sebagian di Kompas.tv dengan judul Sidang Perdana Gugatan terhadap Wapres Gibran Rakabuming Digelar Hari Ini.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Jadwal Lengkap Indonesia vs Lebanon: Head to Head Timnas Garuda di FIFA Match Day Surabaya
Jadwal Lengkap Indonesia vs Lebanon: Head to Head Timnas Garuda di FIFA Match Day Surabaya
Kalimantan Barat
Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu Ditangkap, Pulang karena Bingung saat Kabur
Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu Ditangkap, Pulang karena Bingung saat Kabur
Jawa Barat
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2025 Dibuka 8-14 September, Cara Daftar dan Posisi
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2025 Dibuka 8-14 September, Cara Daftar dan Posisi
Sulawesi Selatan
Halte Jaga Jakarta Sisakan Jejak Kebakaran sebagai Pengingat Rusuh, Transportasi Umum Mulai Pulih
Halte Jaga Jakarta Sisakan Jejak Kebakaran sebagai Pengingat Rusuh, Transportasi Umum Mulai Pulih
Jawa Barat
Kasus Mutilasi Mojokerto, Alvi Maulana Bunuh Kekasihnya di Kos 31 Agustus 2025 Dini Hari
Kasus Mutilasi Mojokerto, Alvi Maulana Bunuh Kekasihnya di Kos 31 Agustus 2025 Dini Hari
Jawa Timur
Jadwal Siaran Langsung Indonesia Vs Lebanon Hari Ini, Kick Off 20.30 WIB
Jadwal Siaran Langsung Indonesia Vs Lebanon Hari Ini, Kick Off 20.30 WIB
Jawa Timur
Usai Macan Tutul Lepas, BBKSDA Jabar: Hewan Tak Agresif, Warga Tangkuban Parahu Diingatkan Tetap Tenang
Usai Macan Tutul Lepas, BBKSDA Jabar: Hewan Tak Agresif, Warga Tangkuban Parahu Diingatkan Tetap Tenang
Jawa Barat
Soal Gugatan Bandung Zoo, Wali Kota Farhan Siap Kawal Proses Hukum, Tekankan Pentingnya Perlindungan Satwa
Soal Gugatan Bandung Zoo, Wali Kota Farhan Siap Kawal Proses Hukum, Tekankan Pentingnya Perlindungan Satwa
Jawa Barat
Kasus Mutilasi Mojokerto: Kronologi dan Motif Alvi Bunuh Kekasihnya TAS
Kasus Mutilasi Mojokerto: Kronologi dan Motif Alvi Bunuh Kekasihnya TAS
Jawa Timur
Lewat Surat Edaran, Kemendikdasmen Larang Siswa dan Sekolah Ikut Gerakan Demonstrasi
Lewat Surat Edaran, Kemendikdasmen Larang Siswa dan Sekolah Ikut Gerakan Demonstrasi
Jawa Barat
ASN Buton Tengah Ditangkap, Diduga Korupsi Anggaran Paskibraka Rp 59 Juta
ASN Buton Tengah Ditangkap, Diduga Korupsi Anggaran Paskibraka Rp 59 Juta
Sulawesi Selatan
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Ini Kronologinya
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Ini Kronologinya
Jawa Barat
Bagaimana Potongan Tubuh Korban Pembunuhan Mutilasi Bisa Ditemukan di Hutan Pacet?
Bagaimana Potongan Tubuh Korban Pembunuhan Mutilasi Bisa Ditemukan di Hutan Pacet?
Jawa Timur
Siapa Azis Wellang? Sosok Tersangka Pembalakan Liar yang Main Domino Bareng Raja Juli Antoni
Siapa Azis Wellang? Sosok Tersangka Pembalakan Liar yang Main Domino Bareng Raja Juli Antoni
Riau
Cek Tarif Listrik PLN Subsidi dan Non-Subsidi 8–14 September 2025
Cek Tarif Listrik PLN Subsidi dan Non-Subsidi 8–14 September 2025
Jawa Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau