KOMPAS.com - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan dengan nilai fantastis Rp 125,01 triliun itu diajukan oleh seorang warga bernama Subhan Palal, seorang advokat yang dikenal berpraktik di Jakarta.
Baca juga: Siapa Warga Sipil yang Gugat Wapres Gibran Rp 125 Triliun?
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan akan mulai disidangkan pada Senin (8/9/2025).
Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga turut menjadi tergugat.
Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan bahwa Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.
“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” kata Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, dikutip Tribunnews, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Wapres Gibran Digugat soal Ijazah SMA, Diminta Bayar Rp 125 Triliun ke Negara
Selain itu, Subhan menuntut agar Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 125,01 triliun secara tanggung renteng.
Uang tersebut, menurutnya, harus disetorkan ke kas negara untuk kepentingan seluruh warga Indonesia.
Alasan utama gugatan Subhan adalah soal syarat pendidikan Gibran.
Dia menilai putra sulung Presiden Joko Widodo itu tidak memenuhi ketentuan minimal lulusan SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Berdasarkan data KPU, Gibran menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapore (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007).
Baca juga: Wapres Gibran Digugat ke PN Jakarta Pusat, Pendidikan SMA Jadi Sorotan
Menurut Subhan, kedua institusi tersebut tidak bisa otomatis dianggap sederajat dengan SMA di Indonesia.
“UU hanya menyebutkan tamat SLTA atau SMA. Tidak ada amanat soal sekolah luar negeri,” kata Subhan.
Dia juga menilai KPU tidak berwenang menafsirkan kesetaraan pendidikan tersebut.
Subhan Palal adalah advokat yang memiliki firma hukum sendiri, Subhan Palal & Rekan, dan juga tercatat di Kantor Hukum Pan Putra & Rekan di Jakarta.