KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyindir keras Bupati Indramayu Lucky Hakim yang kedapatan berlibur ke Jepang saat libur Lebaran 1446 Hijriah tanpa izin resmi dari pemerintah provinsi maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sindiran tersebut disampaikan Dedi melalui unggahan di akun TikTok pribadinya, yang langsung menarik perhatian publik.
Dalam unggahan tersebut, Dedi membagikan foto Lucky Hakim yang sedang berada di Jepang dengan caption berbunyi:
"Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah..."
Unggahan ini mencerminkan kekecewaan Dedi atas sikap anak buahnya yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa memberikan pemberitahuan, baik secara resmi maupun informal.
Baca juga: Sentil Lucky Hakim, Komisi II: Kepala Daerah Tak Kenal Kata Libur
Dikonfirmasi pada Minggu (6/4/2025), Dedi mengaku tidak menerima surat izin maupun pesan WhatsApp dari Lucky sebelum keberangkatannya ke Jepang.
"Jangankan surat, WA juga nggak," ujar Dedi.
Ia mengatakan telah mencoba menghubungi Lucky berulang kali melalui pesan singkat, namun tidak mendapat respons.
Belakangan, ia mengetahui keberadaan Lucky di Jepang dari foto-foto yang tersebar di media sosial, termasuk unggahan dari akun @japantour.id.
"Beberapa kali WA enggak direspons, memberitahu kegiatan juga enggak direspons. Pas buka WA, ternyata (dia) di Jepang," tambah Dedi.
Baca juga: DPR Desak Kemendagri Sanksi Bupati Lucky Hakim, Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Menurut Dedi, tindakan Lucky Hakim melanggar Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri yang secara tegas melarang kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri selama masa libur Lebaran. Ia menyatakan akan melaporkan pelanggaran tersebut ke Kemendagri.
"Ada di Undang-undang itu, dilihat di Undang-undang, diberhentikan selama tiga bulan ada di situ. Saya sampaikan ke Kemendagri," tegasnya.
Dedi juga menekankan pentingnya kehadiran kepala daerah di wilayah masing-masing selama masa Lebaran, mengingat potensi munculnya berbagai persoalan seperti kemacetan lalu lintas dan gangguan layanan publik.
"Silaturahmi kita kan dengan warga, bukan luar negeri. Kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika Lebaran, arus macet, kemudian berbagai peristiwa. Makanya harus standby. Apalagi ke luar negeri tanpa izin," ujarnya.
Baca juga: Kemendagri Diminta Panggil Lucky Hakim karena Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menanggapi kasus ini dengan mengingatkan bahwa kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin bisa dikenakan sanksi pemberhentian sementara.