KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyindir keras Bupati Indramayu Lucky Hakim yang kedapatan berlibur ke Jepang saat libur Lebaran 1446 Hijriah tanpa izin resmi dari pemerintah provinsi maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sindiran tersebut disampaikan Dedi melalui unggahan di akun TikTok pribadinya, yang langsung menarik perhatian publik.
Dalam unggahan tersebut, Dedi membagikan foto Lucky Hakim yang sedang berada di Jepang dengan caption berbunyi:
"Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah..."
Unggahan ini mencerminkan kekecewaan Dedi atas sikap anak buahnya yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa memberikan pemberitahuan, baik secara resmi maupun informal.
Baca juga: Sentil Lucky Hakim, Komisi II: Kepala Daerah Tak Kenal Kata Libur
Dikonfirmasi pada Minggu (6/4/2025), Dedi mengaku tidak menerima surat izin maupun pesan WhatsApp dari Lucky sebelum keberangkatannya ke Jepang.
"Jangankan surat, WA juga nggak," ujar Dedi.
Ia mengatakan telah mencoba menghubungi Lucky berulang kali melalui pesan singkat, namun tidak mendapat respons.
Belakangan, ia mengetahui keberadaan Lucky di Jepang dari foto-foto yang tersebar di media sosial, termasuk unggahan dari akun @japantour.id.
"Beberapa kali WA enggak direspons, memberitahu kegiatan juga enggak direspons. Pas buka WA, ternyata (dia) di Jepang," tambah Dedi.
Baca juga: DPR Desak Kemendagri Sanksi Bupati Lucky Hakim, Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Menurut Dedi, tindakan Lucky Hakim melanggar Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri yang secara tegas melarang kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri selama masa libur Lebaran. Ia menyatakan akan melaporkan pelanggaran tersebut ke Kemendagri.
"Ada di Undang-undang itu, dilihat di Undang-undang, diberhentikan selama tiga bulan ada di situ. Saya sampaikan ke Kemendagri," tegasnya.
Dedi juga menekankan pentingnya kehadiran kepala daerah di wilayah masing-masing selama masa Lebaran, mengingat potensi munculnya berbagai persoalan seperti kemacetan lalu lintas dan gangguan layanan publik.
"Silaturahmi kita kan dengan warga, bukan luar negeri. Kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika Lebaran, arus macet, kemudian berbagai peristiwa. Makanya harus standby. Apalagi ke luar negeri tanpa izin," ujarnya.
Baca juga: Kemendagri Diminta Panggil Lucky Hakim karena Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menanggapi kasus ini dengan mengingatkan bahwa kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin bisa dikenakan sanksi pemberhentian sementara.
"Undang-Undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Bima Arya kepada Kompas.com, Minggu (6/4/2025).
Ia merujuk pada Pasal 76 Ayat (1) huruf i dalam UU tersebut, yang menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.
Baca juga: Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Apakah Lucky Hakim Bisa Dihukum?
"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 Ayat (2), dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," jelasnya.
Lebih lanjut, Bima Arya menyebut bahwa kepala daerah yang meninggalkan tugasnya selama tujuh hari berturut-turut tanpa izin, atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan, juga akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
"Pengaturan lebih lanjut di Pasal 77 Ayat (4). Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian," tuturnya.
Keberangkatan Lucky Hakim ke Jepang terungkap setelah sejumlah foto dirinya beredar di media sosial.
Dalam foto-foto tersebut, Lucky tampak menikmati suasana libur di Negeri Sakura, dengan salah satu unggahan ditandai oleh akun wisata @japantour.id.
Salah satu foto bahkan turut diunggah oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi melalui akun TikTok miliknya, yang kemudian viral dan memicu kritik publik atas ketidakhadiran sang bupati di wilayahnya saat masa penting seperti Lebaran.
Sebelumnya, Lucky Hakim menjelaskan bahwa dirinya memang berada di Jepang, seperti yang disebutkan Gubernur Dedi Mulyadi.
"Betul saya di Jepang dan sehabis lebaran kemarin berangkat dan sampai selesai cuti bersama," kata Lucky saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Minggu (6/4/2025).
Saat ditanya tentang izin kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri, Lucky menjawab singkat.
"Nanti saya akan menghadap Pak Gubernur dan Pak Mendagri untuk menjelaskan," kata Lucky.
Lucky mengatakan, pada hari H Lebaran Idul Fitri, ia menggelar open house di Pendopo Kantor Bupati Indramayu yang kemudian dilanjutkan dengan patroli.
Baca juga: Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Dedi Mulyadi Liburan ke Jepang Diam-diam
Lalu di hari H+2 Lebaran, dia ke Jepang sampai tanggal 7 April, dan pada 8 April sudah mulai kerja kembali.
"Ada agenda ke desa korban rob di Eretan," kata Lucky.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Faqih Rohman Syafei, Tria Sutrisna | Editor Gloria Setyvani Putri, Novianti Setuningsih, David Oliver Purba)
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini