KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menghapus biaya overstay bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-568.GR.01.01 Tahun 2025.
“Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status keimigrasian WNA akibat bencana alam atau kondisi force majeure,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, dikutip Antara, Sabtu (21/6/2025).
Baca juga: Gunung Lewotobi Meletus Lagi Lontarkan Abu Vulkanik 2 Km, Status Awas
WNA yang terjebak overstay karena erupsi Gunung Lewotobi dapat mengajukan permohonan penghapusan biaya overstay melalui kantor imigrasi terdekat di wilayah terdampak.
Berikut prosedur dan syaratnya:
“Penghapusan biaya overstay dapat diberikan berdasarkan permohonan orang asing atau penjamin, dengan melampirkan surat keterangan dari instansi pemerintah atau kepolisian,” jelas Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman.
Kebijakan ini mengacu pada Pasal 52 Permenkumham Nomor 9 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dalam Layanan Keimigrasian karena keadaan tertentu.
Baca juga: Dampak Erupsi Gunung Lewotobi, 2.166 Penumpang Batal Terbang di Bandara Komodo Labuan Bajo
Imigrasi juga menyediakan layanan izin tinggal keadaan terpaksa untuk WNA yang tertahan di bandara akibat pembatalan penerbangan.
Layanan ini dioperasikan oleh gugus tugas imigrasi di sejumlah bandara terdampak, seperti:
“Kami instruksikan kepada kepala kantor imigrasi di Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi NTT, Nusa Tenggara Barat, dan Bali untuk memfasilitasi permohonan izin tinggal keadaan terpaksa bagi orang asing yang terdampak,” ujar Yuldi.
Baca juga: Imigrasi Hapus Biaya Overstay WNA Akibat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
Dilansir Kompas.com (20/6/2025), erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki yang terjadi sejak Selasa (17/6/2025) berdampak besar pada jadwal penerbangan domestik dan internasional.
Data hingga Rabu (18/6/2025) mencatat:
Situasi ini menyebabkan banyak WNA terjebak di Indonesia melebihi batas izin tinggal yang sah.
“Kondisi ini berpotensi menyebabkan permasalahan keimigrasian, termasuk status visa atau izin tinggal dan overstay bagi WNA,” ujar Yuldi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Banyak Turis Asing Tertahan di Labuan Bajo Imbas Erupsi Gunung Lewotobi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini