KOMPAS.com - Setidaknya 50 pondok pesantren di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mengeluarkan fatwa haram untuk musik horeg, sebuah fenomena yang diklaim sebagai kreasi kesenian lokal berupa sajian musik dengan suara menggelegar yang biasa diadakan di hajatan warga atau karnaval.
Pengasuh Pondok Pesantren Besuk Pasuruan, Muhibbul Aman Aly, berkata fatwa haram ini keluar karena pihaknya menganggap suara horeg mengganggu masyarakat dan menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas umum.
Beberapa warga Pasuruan, seperti Ahmad Zainudin, mendukung fatwa tersebut. Ia menilai kreativitas horeg sudah melampaui batas.
"Di beberapa tempat, ada acara horeg yang sampai harus membongkar fasilitas umum, kan itu mengganggu," ujarnya.
Jika horeg dinyatakan haram, Hermanto, seorang pemilik horeg di Madura, menyebut tempat karaoke dan tempat hiburan semacamnya juga harus ditutup.
"Sebab kalau bicara haram, tempat seperti itu haram, tergantung yang melihat. Lagi pula panitia pasti mengganti jika ada kerusakan," ucapnya.
Dentuman suara bass menggelegar dari puluhansound systemberukuran besar yang bertengger di atas truk terbuka—yang disetel oleh seorang pria muda.
Di tengah jalan, beberapa orang tampak bergoyang mengikuti irama musik dangdut atau lagu pop yang diubah menjadi lagu aladisk jokey. Tapi, tidak semua orang di sana kelihatan menikmati. Ibu-ibu, remaja perempuan, dan anak-anak menutup kedua telinga mereka rapat-rapat.
Ahmad Zainudin, warga Desa Palengaan Laok, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, adalah salah satu yang terganggu dengan keberadaan musik horeg.
Di daerahnya, horeg muncul kalau ada hajatan warga, perayaan kelulusan sekolah, dan hari-hari besar Islam, termasuk karnaval budaya sebagai bagian untuk menghibur masyarakat.
Tapi, bagi pria 28 tahun ini, musik horeg sudah melampaui batas. Alasannya, kata dia, musik ini mengganggu orang-orang di sekitar lokasi acara yang mungkin sedang sakit atau membutuhkan istirahat seperti lansia.
Baca juga: Kenapa MUI Jatim Mengharamkan Sound Horeg?
Bahkan euforia musik horeg, klaim Zainudin, kebablasan lantaran ada tambahan "goyangan tak pantas".
"Yang paling mengganggu dari horeg itusound-nya sangat nyaring, suara bass yang berlebihan, dan konvoi di jalanan," kata Zainudin ketika ditemui di rumahnya.
"Di pemberitaan media bahkan ada truk musik horeg yang sampai membongkar fasilitas umum supaya bisa lewat."
Zainudin mengaku sebagai orang yang mecintai musik dan sering membuat lagu di studio musik.
Namun, ia bilang tak bisa menikmati musik horeg yang begitu menusuk telinga. Apalagi, menurutnya, suara bass dari sound system terlalu mendominasi.
Yang terdengar, kata Zainudin, hanya suara bising. "Enggak ada seninya [horeg], unsur seninya jadi hilang," tudingnya.
Bukan cuma Zainudin yang terusik dengan musik horeg. Warga Sumenep lainnya, Annur Rofiek Alamthani, juga merasakan hal yang sama.
Baca juga: Protes Kebisingan Sound Horeg karena Ganggu Anaknya yang Sakit, Pria di Malang Justru Dikeroyok
Pemuda 25 tahun ini mengaku kesal tiap kali suara kencang dari sound system tersebut lewat rumahnya.
"Kadang rumah saya sampai bergetar, itu yang mengganggu, syukurnya tidak sampai rusak," imbuhnya.
Beberapa waktu lalu sebuah video, yang memperlihatkan seorang lansia di Kediri nampak mengelus dada mendengar suara bising horeg, viral di media sosial.
Dalam video tersebut, perempuan sepuh itu mengutarakan rasa tidak nyaman dan kekesalannya. Tapi dia tak digubris oleh pemilik horeg.
Di Pati, Jawa Tengah, seorang perempuan paruh baya nyaris diamuk pengguna horeg gara-gara memprotes sound system berukuran besar. Dia terhindar dari tindakan kekerasan setelah masuk ke dalam rumah.
Baru-baru ini, warga di Desa Ngampelrejo, Kabupaten Tuban, mengeluh lantaran dimintai iuran sebesar Rp600.000 per keluarga untuk menyewa 12 unit horeg.
Peralatan suara itu rencananya bakal dimainkan di acara karnaval pada Oktober mendatang. Iuran tersebut dianggap bukan hanya memberatkan keuangan warga, tapi juga membuat kebisingan.
Mendengar keluh kesah itu, sejumlah pondok pesantren di Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren Besuk Pasuruan mengeluarkan fatwa haram horeg.
Baca juga: Polresta Malang Larang Sound Horeg, Kebisingannya Dinilai Membahayakan
Keputusan itu diambil dalam bahtsul masail, sebuahkegiatan yang mereka gelar pada 26-27 Juni lalu.
Menurut pengasuh pondok pesantren Besuk Pasuruan, Muhibbul Aman Aly, forum itu diikuti setidaknya 50 pondok pesantren se-Jawa Timur. Di situ, mereka membahas sejumlah isu kekinian yang berkembang di masyarakat, salah satunya musik horeg.
"Kami musyawarahkan, kami bahas dari berbagai macam aspek untuk ditetapkan hukum syariatnya," ujarrnya ketika dihubungi BBC News Indonesia, Senin (7/7/2025).
"Di dalam musyawarah itu kemudian kami memutuskan bahwa sound horeg sebagai tontonan itu adalah haram," kata Muhib.
Muhib menuturkan ada tiga aspek yang menjadi pertimbangan puluhan pondok pesantren mengeluarkan fatwa haram ini.