KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa anggota DPR hanya menerima tunjangan rumah selama satu tahun pada periode jabatan 2024-2029.
"Jadi setelah Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima, tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025) dikutip Antaranews.
Dasco menjelaskan, anggota DPR yang dilantik sejak Oktober 2024 memang tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Karena itu, tunjangan rumah hanya diberikan hingga Oktober 2025.
Baca juga: Pasha Ungu Bicara Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta: Sudah Dihitung
Menurut Dasco, besaran tunjangan yang diberikan mencapai Rp50 juta per bulan.
Tunjangan tersebut diberikan selama satu tahun dan digunakan untuk biaya kontrak rumah selama lima tahun ke depan.
"Mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas," ujarnya.
Ia menambahkan, anggaran tunjangan rumah itu diberikan secara diangsur karena dana tidak mencukupi jika harus dibayarkan sekaligus.
Adapun nominal Rp50 juta per bulan diputuskan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan dari Sekretariat Jenderal DPR RI.
"Jadi jelas ya bahwa itu (tunjangan satu tahun) adalah untuk sewa selama 5 tahun," kata Dasco.
Baca juga: Publik Geram Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta: Tak Etis di Tengah Ekonomi Sulit
Sebelumnya, anggota DPR periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan perumahan karena sudah tidak lagi menempati rumah dinas.
Rumah dinas DPR di kawasan Kalibata dan Ulujami kini diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan sudah melalui kajian matang.
“Hal tersebut sudah menjadi satu hal yang kami kaji dengan baik dan merupakan hal yang sudah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2025).
Baca juga: Saling Lempar DPR dan Kemenkeu soal Tunjangan Rumah Rp 50 Juta
Dengan adanya tunjangan Rp50 juta per bulan, anggota DPR yang tidak lagi memperoleh rumah dinas dapat menyewa rumah di sekitar kawasan Senayan, Jakarta.
“Namun apa yang menjadi aspirasi dan masukan dari masyarakat akan kami sangat perhatikan," tambah Puan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Warga Kritik Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta: Jangan Hidup Bermegah-megahan Terus.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini