Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelombang Kritik Publik, Nasdem Minta Gaji hingga Fasilitas DPR Sahroni dan Nafa Urbach Dihentikan

Kompas.com - 03/09/2025, 08:45 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com – Fraksi Partai Nasdem meminta DPR RI menghentikan sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach selama keduanya berstatus nonaktif sebagai anggota legislatif.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, mengatakan langkah tersebut diambil sebagai bagian dari mekanisme internal partai.

“Fraksi Partai Nasdem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” ujar Viktor dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (2/9/2025).

Baca juga: Nasib Gaji dan Tunjangan Sahroni serta Nafa Urbach, Nasdem Minta DPR Setop Transfer Usai Dinonaktifkan

Proses di Mahkamah Partai

Viktor menjelaskan, penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan DPR RI saat ini sedang ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai. Keputusan Mahkamah Partai nantinya menjadi dasar bagi Nasdem dalam menentukan langkah selanjutnya.

"Seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai Nasdem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel,” ucap Viktor.

Ia juga menegaskan, Partai Nasdem mengajak seluruh pihak untuk selalu mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan.

“Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” tambah Viktor.

Baca juga: Nasdem Minta DPR Setop Gaji hingga Tunjangan bagi Sahroni-Nafa Urbach

Lima Anggota DPR Dinonaktifkan

Diketahui, sebanyak lima anggota DPR RI periode 2024–2029 resmi dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Mereka adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.

Keputusan tersebut diambil setelah pernyataan dan sikap mereka dinilai melukai hati masyarakat serta memicu gelombang kecaman publik hingga aksi demonstrasi di berbagai daerah.

Meski berstatus nonaktif, anggota DPR tidak otomatis kehilangan keanggotaan di parlemen. Status nonaktif berarti mereka sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangan hingga ada keputusan lebih lanjut.

Dalam Pasal 19 Ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Muncul Akun X Klaim Minta Flashdisk Ahmad Sahroni, Nasdem: Itu Palsu

Hak tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.

Dengan demikian, meskipun tidak aktif menjalankan tugas di parlemen, secara administratif kelima anggota DPR tersebut masih berhak menerima gaji dan tunjangan penuh.

Alasan Penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim, menegaskan bahwa penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach dilakukan karena pernyataan keduanya dianggap menyimpang dari garis perjuangan partai.

“Hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai Nasdem,” ujar Hermawi dalam keterangan resmi, Minggu (31/8/2025).

Halaman:


Terkini Lainnya
Profil dan Daftar Kekayaan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
Profil dan Daftar Kekayaan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
Kalimantan Timur
Fakta Baru Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Fakta Baru Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Jawa Barat
PAC Kebumen dan Banyumas Sepakat, Pinka Calon Terkuat Ketua DPD PDI-P Jateng
PAC Kebumen dan Banyumas Sepakat, Pinka Calon Terkuat Ketua DPD PDI-P Jateng
Jawa Tengah
7 Fakta Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Ditangkap Saat Tidur di Rumah Baru
7 Fakta Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Ditangkap Saat Tidur di Rumah Baru
Jawa Tengah
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat: Fokus Akselerasi Ekonomi
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat: Fokus Akselerasi Ekonomi
Jawa Timur
Kasus Filisida Bandung: Menteri PPPA Ajak Warga Lebih Peka, Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu
Kasus Filisida Bandung: Menteri PPPA Ajak Warga Lebih Peka, Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu
Jawa Barat
Mensesneg: Sri Mulyani Bukan Mundur, Presiden Prabowo yang Putuskan Pergantian
Mensesneg: Sri Mulyani Bukan Mundur, Presiden Prabowo yang Putuskan Pergantian
Jawa Timur
Link Nonton Timnas Indonesia vs Lebanon di SCTV, Indosiar dan Vidio, Kickoff 20.30 WIB
Link Nonton Timnas Indonesia vs Lebanon di SCTV, Indosiar dan Vidio, Kickoff 20.30 WIB
Kalimantan Timur
Profil dan Daftar Kekayaan Mukhtarudin, Menteri P2MI Pengganti Abdul Kadir Karding
Profil dan Daftar Kekayaan Mukhtarudin, Menteri P2MI Pengganti Abdul Kadir Karding
Kalimantan Timur
Prabowo Lantik Menkeu Purbaya Sadewa, Sri Mulyani Akhiri 13 Tahun Pengabdian, Ali Wardhana Masih Terlama
Prabowo Lantik Menkeu Purbaya Sadewa, Sri Mulyani Akhiri 13 Tahun Pengabdian, Ali Wardhana Masih Terlama
Jawa Barat
Purbaya Janji Tidak Ubah Kebijakan Fiskal Sri Mulyani, Fokus Percepat Mesin Ekonomi
Purbaya Janji Tidak Ubah Kebijakan Fiskal Sri Mulyani, Fokus Percepat Mesin Ekonomi
Jawa Timur
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Lebanon: FIFA Matchday di GBT, Kickoff Pukul 20.30 WIB
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Lebanon: FIFA Matchday di GBT, Kickoff Pukul 20.30 WIB
Jawa Timur
Ferry Juliantono, Wakil Ketua Umum Gerindra yang Kini Duduki Kursi Menteri Koperasi
Ferry Juliantono, Wakil Ketua Umum Gerindra yang Kini Duduki Kursi Menteri Koperasi
Jawa Timur
BEM UI Bakal Gelar Demo di DPR Besok, Berikut Ini Daftar Tuntutannya
BEM UI Bakal Gelar Demo di DPR Besok, Berikut Ini Daftar Tuntutannya
Riau
Harta Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani: Rp 39,21 Miliar
Harta Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani: Rp 39,21 Miliar
Kalimantan Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau