KOMPAS.com – Fraksi Partai Nasdem meminta DPR RI menghentikan sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach selama keduanya berstatus nonaktif sebagai anggota legislatif.
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, mengatakan langkah tersebut diambil sebagai bagian dari mekanisme internal partai.
“Fraksi Partai Nasdem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” ujar Viktor dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (2/9/2025).
Viktor menjelaskan, penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan DPR RI saat ini sedang ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai. Keputusan Mahkamah Partai nantinya menjadi dasar bagi Nasdem dalam menentukan langkah selanjutnya.
"Seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai Nasdem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel,” ucap Viktor.
Ia juga menegaskan, Partai Nasdem mengajak seluruh pihak untuk selalu mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan.
“Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” tambah Viktor.
Baca juga: Nasdem Minta DPR Setop Gaji hingga Tunjangan bagi Sahroni-Nafa Urbach
Diketahui, sebanyak lima anggota DPR RI periode 2024–2029 resmi dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Mereka adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
Keputusan tersebut diambil setelah pernyataan dan sikap mereka dinilai melukai hati masyarakat serta memicu gelombang kecaman publik hingga aksi demonstrasi di berbagai daerah.
Meski berstatus nonaktif, anggota DPR tidak otomatis kehilangan keanggotaan di parlemen. Status nonaktif berarti mereka sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangan hingga ada keputusan lebih lanjut.
Dalam Pasal 19 Ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Muncul Akun X Klaim Minta Flashdisk Ahmad Sahroni, Nasdem: Itu Palsu
Hak tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.
Dengan demikian, meskipun tidak aktif menjalankan tugas di parlemen, secara administratif kelima anggota DPR tersebut masih berhak menerima gaji dan tunjangan penuh.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim, menegaskan bahwa penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach dilakukan karena pernyataan keduanya dianggap menyimpang dari garis perjuangan partai.
“Hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai Nasdem,” ujar Hermawi dalam keterangan resmi, Minggu (31/8/2025).