Penulis
KOMPAS.com - Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky memberikan penjelasan mengenai alasan pengadaan mobil listrik senilai Rp 1,2 miliar sebagai kendaraan dinasnya.
Namun, pengadaan mobil listrik tersebut menjadi sorotan di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Bahkan DPRD Kabupaten Tuban juga meminta pengadaan tersebut diurungkan.
Bupati yang akrab disapa Lindra itu mengatakan, pengadaan mobil dinas tersebut masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"InsyaAllah hal tersebut masih sesuai dengan nomenklatur yang ada, karena juknisnya memang sudah tersedia. Jadi, pilihan bagi kepala daerah ada dua, yakni menggunakan mobil listrik atau mobil berbahan bakar bensin biasa," ujarnya dilansir dari TribunJatim.
Baca juga: Efisiensi APBD, Bupati Tuban dan Wakilnya Justru Ganti Mobil Dinas Baru Senilai Rp 1,8 Miliar
Lindra menjelaskan, dari segi efisiensi anggaran, penggunaan mobil listrik dinilai lebih menguntungkan dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak.
Sebab, mobil listrik memiliki masa garansi hingga delapan tahun. Sehingga pemerintah daerah tidak perlu mengeluarkan biaya pemeliharaan selama masa tersebut.
“Selama masa garansi, seluruh perawatan masih menjadi tanggungan pihak dealer, mulai dari baterai hingga suku cadang lainnya,” imbuhnya.
Selain itu, mobil listrik juga dianggap lebih efisien dari sisi konsumsi energi. Dengan baterai terisi penuh, kendaraan tersebut disebut mampu menempuh jarak hingga sekitar 700 kilometer.
Baca juga: Gibran Pimpin Rakor Penanganan Banjir di Tuban, Perintahkan Fasilitas Umum Segera Dipulihkan
Hal tersebut dinilai dapat menekan biaya operasional kendaraan dinas, baik untuk bahan bakar maupun pemeliharaan rutin.
“Dari sisi efisiensi bahan bakar juga jauh lebih murah karena menggunakan listrik,” pungkas Lindra.
Sebelumya, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Tuban, Arif Handoyo menyampaikan bahwa saat ini pengadaan mobil listrik untuk bupati masih dalam proses.
“Untuk bupati masih proses,” ucapnya.
Ia menjelaskan alasan pemilihan mobil listrik tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau perorangan instansi pemerintah pusat dan daerah.
“Mengapa dipilih kendaraan listrik, sebagaimana ada Inpres Nomor 7 Tahun 2022,” pungkas Arif.
Baca juga: Kasus Prostitusi Online, Pria di Tuban Jual Pacarnya Rp 300.000 Sekali Kencan
Di sisi lain, rencana pembelian mobil dinas tersebut mendapat kritik dari DPRD Kabupaten Tuban.