Penulis
KOMPAS.com - Sebanyak 15 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur, tercatat mengundurkan diri.
Selain itu, terdapat tiga PPPK paruh waktu lainnya yang meninggal dunia setelah resmi menyandang status kepegawaian tersebut.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, jumlah pengunduran diri terbanyak berasal dari Dinas Pendidikan dengan total tujuh orang.
Disusul RSUD dr Iskak sebanyak tiga orang, kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dua orang. Sementara masing-masing satu orang berasal dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Baca juga: THR PPPK Paruh Waktu di Jabar Dikeluhkan Kecil, Dedi Mulyadi Ungkap Penyebabnya
Sementara itu, tiga PPPK paruh waktu yang meninggal dunia berasal dari Dinas Kesehatan satu orang dan RSUD dr Iskak dua orang.
"Mereka mengundurkan diri dan meninggal dunia setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu," jelas Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto, dilansir dari TribunJatim.
Para PPPK paruh waktu yang memilih mundur diketahui mengajukan alasan pribadi.
Namun demikian, BKPSDM tidak melakukan pendalaman lebih lanjut terkait alasan spesifik dari pengunduran diri tersebut.
"Tidak ada penggantian pada posisi-posisi yang ditinggalkan PPPK Paruh Waktu yang mundur atau meninggal dunia," tegas Soeroto.
Posisi yang ditinggalkan PPPK paruh waktu pun untuk sementara tidak akan diisi oleh pegawai pengganti.
Baca juga: Bupati Lumajang Revisi Surat Edaran, 4.230 PPPK Paruh Waktu Akhirnya Terima THR
Secara regulasi, PPPK paruh waktu termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
BKPSDM menilai fenomena pengunduran diri ini sebagai hal yang wajar dan juga terjadi di sejumlah daerah lain.
"Asal ada usulan pengunduran diri, pasti kami proses," katanya.
Saat ini, BKPSDM Tulungagung tengah melakukan pemetaan kebutuhan ASN sesuai dengan surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Hasil pemetaan tersebut nantinya akan diajukan kepada pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan.
Baca juga: THR PPPK Paruh Waktu di Jember Cair 50 Persen, Begini Formula Penghitungannya