Editor
KOMPAS.com – Tradisi mudik atau pulang ke kampung halaman menjelang Hari Raya Idul Fitri telah menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat Muslim di Indonesia. Perjalanan jauh yang ditempuh demi berkumpul bersama keluarga besar sering kali memakan waktu lama dan menguras tenaga.
Meski dalam kondisi safar (perjalanan), kewajiban shalat fardhu tetap harus ditunaikan. Islam memberikan keringanan atau rukhsah bagi musafir dalam melaksanakan ibadah shalat, yaitu melalui metode jamak dan qashar.
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 101:
وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ
Artinya: “Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak dosa bagimu untuk mengqashar shalat.”
Baca juga: Panduan Shalat Jamak Qashar bagi Pemudik: Syarat, Niat, dan Tata Cara Lengkap
Shalat qashar adalah meringkas shalat fardhu yang asalnya empat rakaat menjadi dua rakaat. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua shalat bisa diqashar.
Mengutip penjelasan Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Ala Syarh al-Muhadzab, keringanan ini hanya berlaku untuk shalat Dzuhur, Ashar, dan Isya.
فَيَجُوزُ الْقَصْرُ فِي السَّفَرِ فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْعِشَاءِ وَلَا يَجُوزُ فِي الصُّبْحِ وَالْمَغْرِبِ وَلَا فِي الْحَضَرِ وَهَذَا كُلُّهُ مُجْمَعٌ عَلَيْهِ وَإِذَا قَصَرَ الرُّبَاعِيَّاتِ رَدَّهنَّ إلَى رَكْعَتَيْنِ
“Boleh melakukan qashar shalat ketika dalam perjalanan pada shalat Dzuhur, Ashar, dan Isya, namun tidak boleh pada shalat Subuh dan Magrib... Apabila seseorang mengqashar shalat yang asalnya empat rakaat, maka ia mengembalikannya menjadi dua rakaat.”
Baca juga: Niat Salat Idul Fitri untuk Imam dan Makmum, Lengkap dengan Tata Caranya
Berdasarkan penjelasan Syekh Abu Syuja al-Asfihani dalam kitab Matan al-Ghayah wa at-Taqrib, ada lima syarat utama agar shalat qashar dianggap sah:
Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam ensiklopedia fiqihnya menyebutkan bahwa hikmah rukhsah ini adalah untuk menghilangkan kesulitan (masyaqqah).
الْحِكْمَةُ مِنَ الْقَصْرِ: هِيَ دَفْعُ الْمَشَقَّةِ وَالْحَرَجِ الَّذِي قَدْ يَتَعَرَّضُ لَهُ الْمُسَافِرُ غَالِبًا
“Hikmah dari qashar shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan dan kesempitan yang biasanya dialami oleh musafir...”
Baca juga: Rayakan Kemenangan, Masjid Negara IKN Gelar Salat Idulfitri Perdana
Selain qashar, pemudik juga bisa melakukan shalat jamak, yaitu menggabungkan dua waktu shalat dalam satu waktu.
Lafal Niat Shalat Jamak Taqdim (Dzuhur dan Ashar):